Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), akan mengetahui nasibnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Putusan Praperadilan untuk Nadiem akan dibacakan oleh Hakim Ketut Darpawan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Menurut Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Nadiem, penetapan tersangka terhadap klien tidak berdasarkan kecukupan dua alat bukti. Advokat ini menyatakan bahwa belum ada kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia juga menyinggung bahwa harga laptop yang diterima oleh guru tersebut tidak lebih mahal dari harga normal.
Jaksa penyidik, Roy Riady, membeberkan empat alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Alat-alat dimaksud adalah keterangan saksi, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk. Namun, Hotman Paris Hutapea tetap menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak berdasarkan kecukupan dua alat bukti.
Pengadilan akan menjatuhkan putusan di hari Senin pukul 1 siang. Nasib Nadiem dalam kasus ini akan ditentukan dari putusan hakim tersebut.
Menurut Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Nadiem, penetapan tersangka terhadap klien tidak berdasarkan kecukupan dua alat bukti. Advokat ini menyatakan bahwa belum ada kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia juga menyinggung bahwa harga laptop yang diterima oleh guru tersebut tidak lebih mahal dari harga normal.
Jaksa penyidik, Roy Riady, membeberkan empat alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Alat-alat dimaksud adalah keterangan saksi, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk. Namun, Hotman Paris Hutapea tetap menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak berdasarkan kecukupan dua alat bukti.
Pengadilan akan menjatuhkan putusan di hari Senin pukul 1 siang. Nasib Nadiem dalam kasus ini akan ditentukan dari putusan hakim tersebut.