Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan nasib Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, dalam kasus korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024. Hanya Maktour yang masih belum ditetapkan sebagai tersangka meski sudah dicegah bepergian bersama eks Menteri Agama Yaqut Cholil dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih fokus melakukan penyidikan terhadap dua orang tersangka, yaitu Yaqut Cholil dan Gus Alex. Penyelidikan ini akan berlanjut nanti, kata Budi.
Budi juga menjawab soal adanya dugaan perintangan penyidikan atas penghancuran dokumen. Ia mengatakan hal tersebut masih akan dilihat pada perkembangan penyidikan selanjutnya.
Menurut Budi, jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Kemenag diduga telah menerima sejumlah uang dari pihak PIHK dan asosiasi haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih fokus melakukan penyidikan terhadap dua orang tersangka, yaitu Yaqut Cholil dan Gus Alex. Penyelidikan ini akan berlanjut nanti, kata Budi.
Budi juga menjawab soal adanya dugaan perintangan penyidikan atas penghancuran dokumen. Ia mengatakan hal tersebut masih akan dilihat pada perkembangan penyidikan selanjutnya.
Menurut Budi, jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Kemenag diduga telah menerima sejumlah uang dari pihak PIHK dan asosiasi haji.