Kasus korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024, masih dalam tahap penyelidikan. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, penyidik belum menentukan nasib Fuad Hasan Mahsyur, mantan bos yang menjadi saksi utama dalam kasus ini. Namun, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Fuad masih belum ditetapkan sebagai tersangka meski telah dicegah bepergian bersama dua tokoh tersebut. Sementara itu, Budi Prasetyo menyatakan, penyidikan akan fokus pada dua orang tersangka tersebut terlebih dahulu. Kemudian, akan dilanjutkan penyelidikan selanjutnya untuk mengetahui nasib saksi utama, yaitu Fuad.
Jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, diperkirakan telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak PIHK dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama.
Fuad masih belum ditetapkan sebagai tersangka meski telah dicegah bepergian bersama dua tokoh tersebut. Sementara itu, Budi Prasetyo menyatakan, penyidikan akan fokus pada dua orang tersangka tersebut terlebih dahulu. Kemudian, akan dilanjutkan penyelidikan selanjutnya untuk mengetahui nasib saksi utama, yaitu Fuad.
Jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, diperkirakan telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak PIHK dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama.