Pemanggilan Tersangka Kasus Kapal KM Putri Sakinah di Labuan Bajo
Dalam kasus tragedi kapal KM Putri Sakinah yang tenggelam di perairan sekitar Pulau Padar, Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah nakhoda kapal dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau kepala kamar mesin.
Penyidik mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah hasil penyelidikan dan penyidikan awal yang menunjukkan adanya unsur pidana. Tersangka tersebut didakwa kasus kelalaian yang mengakibatkan empat warga negara Spanyol meninggal dunia.
Menurut Kombes Henry Novika Chandra, pemanggilan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat. Gelar perkara tersebut melibatkan unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Divisi Propam, serta fungsi pengawasan internal kepolisian.
Tersangka yang ditetapkan adalah nakhoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M. Keduanya dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyelidik menilai bahwa terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa. Penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.
Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengguna jasa transportasi laut agar senantiasa mengutamakan standar keselamatan pelayaran guna mencegah kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa dan konsekuensi hukum.
Dalam kasus tragedi kapal KM Putri Sakinah yang tenggelam di perairan sekitar Pulau Padar, Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah nakhoda kapal dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau kepala kamar mesin.
Penyidik mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah hasil penyelidikan dan penyidikan awal yang menunjukkan adanya unsur pidana. Tersangka tersebut didakwa kasus kelalaian yang mengakibatkan empat warga negara Spanyol meninggal dunia.
Menurut Kombes Henry Novika Chandra, pemanggilan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat. Gelar perkara tersebut melibatkan unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Divisi Propam, serta fungsi pengawasan internal kepolisian.
Tersangka yang ditetapkan adalah nakhoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M. Keduanya dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyelidik menilai bahwa terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa. Penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.
Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengguna jasa transportasi laut agar senantiasa mengutamakan standar keselamatan pelayaran guna mencegah kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa dan konsekuensi hukum.