Penyelidikan kasus kecelakaan kapal KM Putri Sakinah yang mengakibatkan empat warga negara Spanyol meninggal dunia di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menentukan dua tersangka, yaitu nakhoda kapal dan anak buah kapal. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polres Manggarai Barat melakukan gelar perkara yang melibatkan unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT dan Divisi Propam.
Dua tersangka ini diberi nama L dan M, masing-masing sebagai nakhoda kapal dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau kepala kamar mesin. Penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal yang termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang telah memenuhi unsur pidana.
Penetapan tersangka ini dilakukan melalui Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Penyidik juga menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa. Setelah penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.
Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengguna jasa transportasi laut agar senantiasa mengutamakan standar keselamatan pelayaran guna mencegah kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa dan konsekuensi hukum.
Dua tersangka ini diberi nama L dan M, masing-masing sebagai nakhoda kapal dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau kepala kamar mesin. Penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal yang termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang telah memenuhi unsur pidana.
Penetapan tersangka ini dilakukan melalui Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Penyidik juga menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa. Setelah penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.
Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengguna jasa transportasi laut agar senantiasa mengutamakan standar keselamatan pelayaran guna mencegah kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa dan konsekuensi hukum.