Polres Manggarai Barat menetapkan dua tersangka, yaitu nakhoda kapal dan anak buah kapal, dalam kasus kecelakaan Kapal KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo yang mengakibatkan empat warga negara Spanyol meninggal dunia. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memaparkan hasil penyelidikan.
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, penetapan tersangka ini melibatkan unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Divisi Propam, serta pengawasan internal kepolisian. Dua tersangka tersebut masing-masing memiliki inisial L untuk nakhoda kapal dan M untuk anak buah kapal.
Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memenuhi unsur pidana dan melalui hasil penyelidikan dan penyidikan awal.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menyusun dan melengkapi berkas perkara. Polda NTT juga mengimbau pelaku usaha dan pengguna jasa transportasi laut untuk mengutamakan standar keselamatan pelayaran.
Kapal KM Putri Sakinah dilaporkan tenggelam di perairan sekitar Pulau Padar, Labuan Bajo, pada 26 Desember 2025. Kapal wisata tersebut membawa 11 orang, enam orang di antara mereka adalah warga negara Spanyol yang meninggal dunia.
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, penetapan tersangka ini melibatkan unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Divisi Propam, serta pengawasan internal kepolisian. Dua tersangka tersebut masing-masing memiliki inisial L untuk nakhoda kapal dan M untuk anak buah kapal.
Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memenuhi unsur pidana dan melalui hasil penyelidikan dan penyidikan awal.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menyusun dan melengkapi berkas perkara. Polda NTT juga mengimbau pelaku usaha dan pengguna jasa transportasi laut untuk mengutamakan standar keselamatan pelayaran.
Kapal KM Putri Sakinah dilaporkan tenggelam di perairan sekitar Pulau Padar, Labuan Bajo, pada 26 Desember 2025. Kapal wisata tersebut membawa 11 orang, enam orang di antara mereka adalah warga negara Spanyol yang meninggal dunia.