KPJ Jakarta, Kartu Pekerja Jakarta, memang menggugah minat banyak pekerja di ibukota ini. Mereka bisa menikmati transportasi gratis di Jakarta. Tapi, apa itu syaratnya? Sebenarnya, ini adalah kemudahan bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta.
Dengan memiliki KPJ, mereka dapat menikmati layanan transportasi gratis di Jakarta seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Nah, ingin tahu cara mendapatkan dan mendaftar Kartu Pekerja Jakarta? Berikut ini adalah ulasan rinci dari Disnakertrans DKI Jakarta.
Syaratnya pun cukup sederhana, yaitu memiliki foto KTP, foto KK, dan NPWP. Selain itu, mereka juga perlu surat keterangan aktif bekerja dan slip gaji terakhir. Tapi, ada satu lagi yang harus diingat, yaitu file Excel sesuai format bit.ly/formatkpj.
Sementara itu, untuk memperoleh KPJ ini, pekerja swasta hanya perlu mendaftar secara online melalui website resmi Disnakertrans DKI Jakarta. Proses pendaftaran ini relatif mudah dan cepat selesai.
Dengan memiliki KPJ, mereka dapat menikmati layanan transportasi gratis di Jakarta seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Nah, ingin tahu cara mendapatkan dan mendaftar Kartu Pekerja Jakarta? Berikut ini adalah ulasan rinci dari Disnakertrans DKI Jakarta.
Syaratnya pun cukup sederhana, yaitu memiliki foto KTP, foto KK, dan NPWP. Selain itu, mereka juga perlu surat keterangan aktif bekerja dan slip gaji terakhir. Tapi, ada satu lagi yang harus diingat, yaitu file Excel sesuai format bit.ly/formatkpj.
Sementara itu, untuk memperoleh KPJ ini, pekerja swasta hanya perlu mendaftar secara online melalui website resmi Disnakertrans DKI Jakarta. Proses pendaftaran ini relatif mudah dan cepat selesai.