Dalam persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Mendikbud Nadiem Makarim mengaku optimistis bisa bebas dari tuduhan tersebut. Dia berpendapat bahwa para saksi yang hadir di persidangan itu tidak pernah diperintahkan maupun disuruh untuk menerima gratifikasi oleh dia. Menurutnya, insyaAllah ia akan bebas dan saat ini sedang dibuktikan.
Nadiem juga mengaku kaget beberapa saksi di persidangan itu yang merupakan anak buahnya dahulu, yaitu mengaku menerima uang dalam bentuk gratifikasi dalam kasus korupsi Chromebook. Dia menuturkan bahwa para saksi itu juga tidak ada intervensi dirinya dalam proses pengadaan Chromebook melalui e-katalog.
Dengan demikian, menurutnya, harga pengadaan Chromebook di e-katalog bukan merupakan tanggung jawabnya sebagai menteri kala itu, melainkan kewenangan antara vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Sekarang ini adalah kewenangan dari LKPP untuk memasukkan produk-produk dan mem-verifikasinya," ucap dia menambahkan.
Dalam kasus tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Nadiem juga mengaku kaget beberapa saksi di persidangan itu yang merupakan anak buahnya dahulu, yaitu mengaku menerima uang dalam bentuk gratifikasi dalam kasus korupsi Chromebook. Dia menuturkan bahwa para saksi itu juga tidak ada intervensi dirinya dalam proses pengadaan Chromebook melalui e-katalog.
Dengan demikian, menurutnya, harga pengadaan Chromebook di e-katalog bukan merupakan tanggung jawabnya sebagai menteri kala itu, melainkan kewenangan antara vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Sekarang ini adalah kewenangan dari LKPP untuk memasukkan produk-produk dan mem-verifikasinya," ucap dia menambahkan.
Dalam kasus tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.