Pemerintah menuduh Nadiem Makarim mengunci pengadaan laptop Chromebook untuk digunakan di sekolah-sekolah, tetapi sebenarnya itu adalah kesalahpahaman. Menurut Nadiem, Chromebook bukan merek laptop, melainkan sistem operasi yang digunakan oleh banyak merek laptop.
Tudingan ini dipandang salah oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sendiri, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Mendikbudristek. Nadiem mengatakan bahwa Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tidak ada kebijakan untuk memilih merek laptop tertentu, melainkan sistem operasi Chrome OS yang digunakan oleh banyak perusahaan.
"Kebijakannya itu bukan tentang merek laptop, tapi tentang sistem operasi yang sama," ujar Nadiem. "Jadi, tidak ada kebijakan itu memilih produk tertentu. Itu mohon diklarifikasi karena banyak sekali tadi pembahasan Chromebook itu adalah produk."
Tudingan mengunci Chromebook tersebut sebenarnya terkait dengan proyek pengadaan laptop yang dilakukan oleh Nadiem saat menjabat Menteri Mendikbudristek. Proyek ini bernilai Rp 2,1 triliun dan melibatkan pengadaan laptop-laptop Chromebook untuk digunakan di sekolah-sekolah.
Namun, Nadiem mengatakan bahwa sistem operasi yang digunakan pada proyek tersebut adalah Windows, bukan Chrome OS. Dia juga menambahkan bahwa Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tidak ada kebijakan untuk memilih merek laptop tertentu, melainkan sistem operasi yang sama.
"Artinya, permen itu tidak mengatur spek, tetapi melampirkan hasil kerja dirjen/dirjen dan direktorat yang melampirkan satu dari 11 lampiran spek," ujarnya. "Itu hanya mengeluarkan, menformalisir spek yang dibuat Direktur dan Dirjen."
Proyek pengadaan laptop yang dilakukan oleh Nadiem saat menjabat Menteri Mendikbudristek juga menjadi subjek perdebatan di pengadilan, di mana dia didakwa melakukan korupsi terkait proyek tersebut. Namun, Nadiem telah mengajukan eksepsi dan menolak tuntutan tersebut.
Hakim kemudian meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Tudingan ini dipandang salah oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sendiri, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Mendikbudristek. Nadiem mengatakan bahwa Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tidak ada kebijakan untuk memilih merek laptop tertentu, melainkan sistem operasi Chrome OS yang digunakan oleh banyak perusahaan.
"Kebijakannya itu bukan tentang merek laptop, tapi tentang sistem operasi yang sama," ujar Nadiem. "Jadi, tidak ada kebijakan itu memilih produk tertentu. Itu mohon diklarifikasi karena banyak sekali tadi pembahasan Chromebook itu adalah produk."
Tudingan mengunci Chromebook tersebut sebenarnya terkait dengan proyek pengadaan laptop yang dilakukan oleh Nadiem saat menjabat Menteri Mendikbudristek. Proyek ini bernilai Rp 2,1 triliun dan melibatkan pengadaan laptop-laptop Chromebook untuk digunakan di sekolah-sekolah.
Namun, Nadiem mengatakan bahwa sistem operasi yang digunakan pada proyek tersebut adalah Windows, bukan Chrome OS. Dia juga menambahkan bahwa Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tidak ada kebijakan untuk memilih merek laptop tertentu, melainkan sistem operasi yang sama.
"Artinya, permen itu tidak mengatur spek, tetapi melampirkan hasil kerja dirjen/dirjen dan direktorat yang melampirkan satu dari 11 lampiran spek," ujarnya. "Itu hanya mengeluarkan, menformalisir spek yang dibuat Direktur dan Dirjen."
Proyek pengadaan laptop yang dilakukan oleh Nadiem saat menjabat Menteri Mendikbudristek juga menjadi subjek perdebatan di pengadilan, di mana dia didakwa melakukan korupsi terkait proyek tersebut. Namun, Nadiem telah mengajukan eksepsi dan menolak tuntutan tersebut.
Hakim kemudian meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.