Dakwaan korupsi terhadap Menteri Pendidikan Ristek Nadiem Anwar Makarim yang terkait proyek Chromebook akhirnya tumbun. Ternyata, jaksa tidak memiliki bukti yang cukup untuk menghubungkan dana investasi Google dengan suap. Menurut Nadiem, dana tersebut masuk bertahun-tahun sebelum ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan Ristek.
Nadiem berpendapat bahwa dakwaan jaksa adalah "kampungan kebenci'an" yang mencampuradukkan fakta-fakta tanpa memperhatikan korelasi dan lini masa yang jelas. Ia menegaskan bahwa Google hanya salah satu dari banyak raksasa dunia yang berinvestasi di GoTo, bukan investor tunggal yang paling diuntungkan.
Menurut Nadiem, dana investasi Google yang masuk pada periode 2020-2022 adalah hak prerogatif perusahaan untuk melakukan "top up" dan menghindari dilusi yang disebabkan oleh banyaknya investor lain. Sisanya Rp 600 miliar adalah keuntungan dari lisensi Chrome Device Management (CDM) yang sangat rendah dibandingkan dengan investasi Google.
Nadiem juga menyoroti bahwa Google tidak dapat melakukan "balas budi" dengan menyuntik dana investasi hampir 6 kali lipat dari total pendapatan yang mereka terima dari proyek ini. Ia menyimpulkan bahwa jaksa hanya mencoba mencampuradukkan fakta-fakta tanpa melihat korelasi dan lini masa yang jelas.
Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, juga menyatakan bahwa investasi Google ke PT AKAB adalah skema bisnis biasa dan tidak memiliki kaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem berpendapat bahwa dakwaan jaksa adalah "kampungan kebenci'an" yang mencampuradukkan fakta-fakta tanpa memperhatikan korelasi dan lini masa yang jelas. Ia menegaskan bahwa Google hanya salah satu dari banyak raksasa dunia yang berinvestasi di GoTo, bukan investor tunggal yang paling diuntungkan.
Menurut Nadiem, dana investasi Google yang masuk pada periode 2020-2022 adalah hak prerogatif perusahaan untuk melakukan "top up" dan menghindari dilusi yang disebabkan oleh banyaknya investor lain. Sisanya Rp 600 miliar adalah keuntungan dari lisensi Chrome Device Management (CDM) yang sangat rendah dibandingkan dengan investasi Google.
Nadiem juga menyoroti bahwa Google tidak dapat melakukan "balas budi" dengan menyuntik dana investasi hampir 6 kali lipat dari total pendapatan yang mereka terima dari proyek ini. Ia menyimpulkan bahwa jaksa hanya mencoba mencampuradukkan fakta-fakta tanpa melihat korelasi dan lini masa yang jelas.
Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, juga menyatakan bahwa investasi Google ke PT AKAB adalah skema bisnis biasa dan tidak memiliki kaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.