ini kayaknya pembicaraan tentang UUD 1945 yang serius di Indonesia. kalau gak ada perubahan, kita udah ketinggalan zaman ya
. tapi apa yang membuat saya penasaran adalah, siapa yang akan mengurus proses ini? dan siapakah orang-orang yang akan dipilih untuk mengawasi prosesnya? karena secara umum, kalau udah ada perubahan, pasti ada mereka yang ingin mengontrol hasilnya
.