Ponpes Tak Ada Izin Bangunan, Apa Saja Penjelasannya?
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) telah mengajukan klarifikasi terkait kasus Ponpes yang tidak memiliki izin bangunan. Menurut sumber dari Kemenko Infra, ahli hukum tersebut meminta masyarakat jangan terprovokasi oleh informasi palsu atau narasi menyesatkan yang tersebar di media sosial.
Menurut Herzaky, perwakilan Kemenko Infra, keberadaan Ponpes tidak ada hubungannya dengan tidak memiliki izin bangunan. Namun, AHY, kepala lembaga tersebut, telah berkoordinasi dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat untuk memastikan standar keselamatan bangunan pesantren sesuai ketentuan yang ada.
"Kami bekerja sama dengan Omas seperti Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk memastikan setiap lembaga pendidikan memiliki fasilitas yang aman, layak, dan memadai," kata Herzaky. Kemenko Infra berkomitmen untuk menangani isu ini dengan bekerja sama dengan berbagai pihak.
Ahli hukum tersebut juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi palsu atau narasi yang menyesatkan. "Klarifikasi resmi akan disampaikan melalui kanal komunikasi Kemenko Infra dan pihak terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik," kata Herzaky.
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) telah mengajukan klarifikasi terkait kasus Ponpes yang tidak memiliki izin bangunan. Menurut sumber dari Kemenko Infra, ahli hukum tersebut meminta masyarakat jangan terprovokasi oleh informasi palsu atau narasi menyesatkan yang tersebar di media sosial.
Menurut Herzaky, perwakilan Kemenko Infra, keberadaan Ponpes tidak ada hubungannya dengan tidak memiliki izin bangunan. Namun, AHY, kepala lembaga tersebut, telah berkoordinasi dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat untuk memastikan standar keselamatan bangunan pesantren sesuai ketentuan yang ada.
"Kami bekerja sama dengan Omas seperti Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk memastikan setiap lembaga pendidikan memiliki fasilitas yang aman, layak, dan memadai," kata Herzaky. Kemenko Infra berkomitmen untuk menangani isu ini dengan bekerja sama dengan berbagai pihak.
Ahli hukum tersebut juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi palsu atau narasi yang menyesatkan. "Klarifikasi resmi akan disampaikan melalui kanal komunikasi Kemenko Infra dan pihak terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik," kata Herzaky.