Pengelola indeks global MSCI resmi membekukan penyesuaian indeks untuk saham-saham Indonesia, mengutip evaluasi terhadap masalah transparansi dan keinvestasian di pasar modal domestik. Keputusan ini akan berdampak pada tinjauan indeks reguler, termasuk yang dijadwalkan pada Februari 2026.
Mengenai langkah ini, MSCI menyatakan bahwa pembekuan ini dimaksudkan untuk mengurangi perputaran indeks dan risiko keinvestasian sambil memberikan waktu bagi otoritas pasar terkait untuk memberikan peningkatan transparansi yang berarti. Ini merupakan hasil konsultasi MSCI yang menemukan adanya kekhawatiran dari investor global.
Investor global menekankan bahwa masalah mendasar dalam keinvestasian tetap ada karena terus berlangsungnya ketidaktransparanan dalam struktur kepemilikan saham serta kekhawatiran mengenai kemungkinan perilaku perdagangan terkoordinasi yang melemahkan pembentukan harga yang wajar.
Otoritas pasar Indonesia, yakni OJK dan BEI, diinginkan untuk menunjukkan kemajuan dalam meningkatkan transparansi hingga Mei 2026. Jika tidak, MSCI akan menilai ulang status aksesibilitas pasar Indonesia. Langkah ini dapat mengakibatkan pengurangan pembobotan dalam Indeks Pasar Berkembang MSCI untuk semua efek Indonesia dan potensi reklasifikasi Indonesia dari status Pasar Berkembang menjadi status Pasar Frontier.
Tergantung pada konsultasi pasar, langkah ini dimaksudkan untuk mengubah proses keinvestasian dan meningkatkan kemampuan investor. Namun, investor global tetap menekankan bahwa masalah mendasar dalam keinvestasian belum terpecahkan.
Mengenai langkah ini, MSCI menyatakan bahwa pembekuan ini dimaksudkan untuk mengurangi perputaran indeks dan risiko keinvestasian sambil memberikan waktu bagi otoritas pasar terkait untuk memberikan peningkatan transparansi yang berarti. Ini merupakan hasil konsultasi MSCI yang menemukan adanya kekhawatiran dari investor global.
Investor global menekankan bahwa masalah mendasar dalam keinvestasian tetap ada karena terus berlangsungnya ketidaktransparanan dalam struktur kepemilikan saham serta kekhawatiran mengenai kemungkinan perilaku perdagangan terkoordinasi yang melemahkan pembentukan harga yang wajar.
Otoritas pasar Indonesia, yakni OJK dan BEI, diinginkan untuk menunjukkan kemajuan dalam meningkatkan transparansi hingga Mei 2026. Jika tidak, MSCI akan menilai ulang status aksesibilitas pasar Indonesia. Langkah ini dapat mengakibatkan pengurangan pembobotan dalam Indeks Pasar Berkembang MSCI untuk semua efek Indonesia dan potensi reklasifikasi Indonesia dari status Pasar Berkembang menjadi status Pasar Frontier.
Tergantung pada konsultasi pasar, langkah ini dimaksudkan untuk mengubah proses keinvestasian dan meningkatkan kemampuan investor. Namun, investor global tetap menekankan bahwa masalah mendasar dalam keinvestasian belum terpecahkan.