MSCI, pengelola indeks global terbesar di dunia, hari ini (28/1/2026) mengumumkan bahwa mereka akan membekukan penyesuaian indeks untuk saham-saham Indonesia mulai segera. Keputusan ini ditujukan sebagai tanggapan atas evaluasi MSCI yang menemukan masalah transparansi dan keinvestasian di pasar modal domestik RI.
Pengelola indeks ini juga tidak akan menambahkan saham baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI) dan tidak akan memindahkan saham dari segmen small cap ke standard. Hal ini berarti, saham-saham Indonesia dihentikan untuk menaikkan nilai Faktor Inklusi Asing (FIF) serta jumlah saham (NOS) perusahaan.
Langkah ini diluncurkan oleh MSCI sebagai upaya mengurangi perputaran indeks dan risiko keinvestasian, sementara memberikan waktu bagi otoritas pasar terkait untuk meningkatkan transparansi yang berarti. "Dengan demikian, kami dapat memastikan bahwa indeks kami tetap stabil dan akurat," kata pengumuman resmi MSCI.
Tanggung jawab ini ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), dan mereka diminta untuk meningkatkan transparansi dalam struktur kepemilikan saham serta mengatasi kekhawatiran terkait perilaku perdagangan yang melemahkan pembentukan harga yang wajar.
Pengelola indeks ini juga memberi tenggat waktu hingga Mei 2026 kepada OJK dan BEI untuk menunjukkan kemajuan dalam meningkatkan transparansi. Jika tidak, MSCI akan menilai ulang status aksesibilitas pasar Indonesia.
Pengelola indeks ini juga tidak akan menambahkan saham baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI) dan tidak akan memindahkan saham dari segmen small cap ke standard. Hal ini berarti, saham-saham Indonesia dihentikan untuk menaikkan nilai Faktor Inklusi Asing (FIF) serta jumlah saham (NOS) perusahaan.
Langkah ini diluncurkan oleh MSCI sebagai upaya mengurangi perputaran indeks dan risiko keinvestasian, sementara memberikan waktu bagi otoritas pasar terkait untuk meningkatkan transparansi yang berarti. "Dengan demikian, kami dapat memastikan bahwa indeks kami tetap stabil dan akurat," kata pengumuman resmi MSCI.
Tanggung jawab ini ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), dan mereka diminta untuk meningkatkan transparansi dalam struktur kepemilikan saham serta mengatasi kekhawatiran terkait perilaku perdagangan yang melemahkan pembentukan harga yang wajar.
Pengelola indeks ini juga memberi tenggat waktu hingga Mei 2026 kepada OJK dan BEI untuk menunjukkan kemajuan dalam meningkatkan transparansi. Jika tidak, MSCI akan menilai ulang status aksesibilitas pasar Indonesia.