Pembunuhan Terungkap di Cikupa, Tersangka Nekat Menghabisi Nyawa Korban Saat Menagih Utang
Tersangka pembunuhan Danu Warta Saputra (21) yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik di kebun pisang Cikupa, Kabupaten Tangerang, menyesali aksi nekat menghabisi nyawa korban saat menagih utang. Menurut Kapolresta Tangerang, Kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari sepekan setelah penyidik mengikuti jejak perpindahan sepeda motor milik korban.
Tersangka yang berinisial SA (21) ditangkap di Lampung setelah polisi berhasil mengidentifikasi korban. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa motor milik korban juga raib. Setelah itu, tersangka SA ditangkap di Lampung dan kemudian dibawa ke Tangerang.
Dalam keseluruhan penyelidikan, ditemukan petunjuk menuju tersangka utama pembunuhan, yaitu SA. Terungkap pula bahwa aksi pembunuhan itu dilakukan oleh SA pada Jumat (14/11) sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa.
Dalam aksinya itu, SA menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur. Pelaku kemudian juga membekap wajah korban dengan bantal. Setelah korban tak bernyawa, SA membungkus jasad korban dengan karung putih dan plastik hitam. Lalu, SA juga membuang pisau dan bantal ke tempat pembuangan sampah di daerah Pasar Kemis.
Selain itu, terungkap bahwa tersangka SA juga membuang handphone dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa. Lalu pada Sabtu (15/11/) sekitar pukul 02.30 WIB, SA membuang jasad korban ke lokasi penemuan menggunakan motor korban.
Tersangka SA nekat menghabisi nyawa korban lantaran merasa sakit hati dengan perlakuan korban saat menagih utang sebesar Rp500 ribu. Atas perbuatannya, SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Tersangka pembunuhan Danu Warta Saputra (21) yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik di kebun pisang Cikupa, Kabupaten Tangerang, menyesali aksi nekat menghabisi nyawa korban saat menagih utang. Menurut Kapolresta Tangerang, Kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari sepekan setelah penyidik mengikuti jejak perpindahan sepeda motor milik korban.
Tersangka yang berinisial SA (21) ditangkap di Lampung setelah polisi berhasil mengidentifikasi korban. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa motor milik korban juga raib. Setelah itu, tersangka SA ditangkap di Lampung dan kemudian dibawa ke Tangerang.
Dalam keseluruhan penyelidikan, ditemukan petunjuk menuju tersangka utama pembunuhan, yaitu SA. Terungkap pula bahwa aksi pembunuhan itu dilakukan oleh SA pada Jumat (14/11) sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa.
Dalam aksinya itu, SA menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur. Pelaku kemudian juga membekap wajah korban dengan bantal. Setelah korban tak bernyawa, SA membungkus jasad korban dengan karung putih dan plastik hitam. Lalu, SA juga membuang pisau dan bantal ke tempat pembuangan sampah di daerah Pasar Kemis.
Selain itu, terungkap bahwa tersangka SA juga membuang handphone dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa. Lalu pada Sabtu (15/11/) sekitar pukul 02.30 WIB, SA membuang jasad korban ke lokasi penemuan menggunakan motor korban.
Tersangka SA nekat menghabisi nyawa korban lantaran merasa sakit hati dengan perlakuan korban saat menagih utang sebesar Rp500 ribu. Atas perbuatannya, SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.