Pada hari Senin, 19 Januari 2026, dalam rangka operasi tindak tangan (OTT), tim KPK telah menangkap Bupati Pati, Sudewo, dan tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Kasus ini mulai muncul pada akhir 2025 ketika Pemkab Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Tim KPK menemukan uang Rp2,6 miliar dalam rangkaian OTT di Pati. Uang tersebut ditemukan dalam tiga buah karung berisi uang yang diserahkan oleh dua orang tersangka, Abdul Suyono dan Sumarjiono, kepada tim KPK.
Pemantauan kasus ini menunjukkan bahwa para tersangka telah meminta uang kepada para calon perangkat desa untuk memenuhi syarat memperoleh jabatan. Beberapa kepala desa yang terlibat dalam kasus ini telah mengumpulkan uang sebesar Rp2,6 miliar.
Dalam penangkapan tersebut, tim KPK menemukan bahwa para tersangka telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 20 Huruf c KUHP.
Tim KPK menemukan uang Rp2,6 miliar dalam rangkaian OTT di Pati. Uang tersebut ditemukan dalam tiga buah karung berisi uang yang diserahkan oleh dua orang tersangka, Abdul Suyono dan Sumarjiono, kepada tim KPK.
Pemantauan kasus ini menunjukkan bahwa para tersangka telah meminta uang kepada para calon perangkat desa untuk memenuhi syarat memperoleh jabatan. Beberapa kepala desa yang terlibat dalam kasus ini telah mengumpulkan uang sebesar Rp2,6 miliar.
Dalam penangkapan tersebut, tim KPK menemukan bahwa para tersangka telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 20 Huruf c KUHP.