Tersangka Dukun Pengganda Uang di Lampung Selatan Dorong Korban Berhubungan Intim Kalau Ingin Mendapatkan Uang. Dalam aksi pencabulan, pelaku meminta korban membuka pakaian dan melakukan persetubuhan seperti suami istri.
Polres Lampung Selatan telah menangkap pelaku yang bernama Dedi (40) warga Desa Suak di Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, atas dugaan tindak pidana penipuan yang berkedok sebagai dukun pengganda uang. Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono, pelaku melakukan ritual dan janji keuntungan finansial untuk menarik korban.
Pelaku tersebut menggunakan metode penipuan yang konsisten dan mengajak korban berhubungan intim jika ingin mendapatkan uang. Pelaku juga meminta korban membuka pakaian sampai akhirnya melakukan persetubuhan seperti suami istri.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014, dan dianiaya dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Polres Lampung Selatan telah menangkap pelaku yang bernama Dedi (40) warga Desa Suak di Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, atas dugaan tindak pidana penipuan yang berkedok sebagai dukun pengganda uang. Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono, pelaku melakukan ritual dan janji keuntungan finansial untuk menarik korban.
Pelaku tersebut menggunakan metode penipuan yang konsisten dan mengajak korban berhubungan intim jika ingin mendapatkan uang. Pelaku juga meminta korban membuka pakaian sampai akhirnya melakukan persetubuhan seperti suami istri.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014, dan dianiaya dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.