PT DSI terjebak dalam skema penipuan yang menargetkan para investor dengan mempromosikan proyek fiktif. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri mengungkap, perusahaan ini menggunakan data penerima pinjaman untuk menjalankan proyek-proyek yang tidak ada realitasnya.
Modus dugaan pembiayaan fiktif Dana Syariah Indonesia mulai terungkap ketika para investor ingin melakukan pencairan dana pada bulan Juni 2025. Mereka dijanjikan imbal hasil 16-18 persen, namun tidak bisa melakukan penarikan dana. Jumlah investor yang terkena kerugian mencapai sekitar 15 ribu orang dengan kerugian total sebesar Rp2,4 triliun.
Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat tersangka. Penyelidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 448, 486, dan 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 45A ayat (1) bersamaan dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri mengklaim gagal bayar terjadi akibat kondisi ekonomi. Namun, hal ini tidak diterima oleh penyidik, yang memandang skema ini sebagai skema Ponzi yang menargetkan para investor.
Skema ini diungkapkan setelah penyelidikan melihat bahwa PT DSI menggunakan data penerima pinjaman untuk menjalankan proyek-proyek yang tidak ada realitasnya. Jika ditemukan bahwa PT DSI terlibat dalam skema penipuan, maka akan ada tindak pidana yang dihadapi oleh perusahaan ini.
Modus dugaan pembiayaan fiktif Dana Syariah Indonesia mulai terungkap ketika para investor ingin melakukan pencairan dana pada bulan Juni 2025. Mereka dijanjikan imbal hasil 16-18 persen, namun tidak bisa melakukan penarikan dana. Jumlah investor yang terkena kerugian mencapai sekitar 15 ribu orang dengan kerugian total sebesar Rp2,4 triliun.
Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat tersangka. Penyelidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 448, 486, dan 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 45A ayat (1) bersamaan dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri mengklaim gagal bayar terjadi akibat kondisi ekonomi. Namun, hal ini tidak diterima oleh penyidik, yang memandang skema ini sebagai skema Ponzi yang menargetkan para investor.
Skema ini diungkapkan setelah penyelidikan melihat bahwa PT DSI menggunakan data penerima pinjaman untuk menjalankan proyek-proyek yang tidak ada realitasnya. Jika ditemukan bahwa PT DSI terlibat dalam skema penipuan, maka akan ada tindak pidana yang dihadapi oleh perusahaan ini.