MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjadi Anggota DPR, Ini Kondisi Hukumnya
Kepala MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengumumkan putusan MKD yang berdasarkan hasil rapat internal pada Rabu (29/10/2025). Keputusan ini diambil usai penerimaan surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025, terkait keanggotaan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Nazaruddin Dek Gam mengatakan bahwa MKD memutuskan untuk tidak menolak keputusan Rahayu Saraswati untuk meninggalkan posisinya sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Keputusan ini diambil setelah MKD melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Keputusan ini tidak berarti bahwa Rahayu Saraswati telah diterima kembali sebagai anggota DPR RI. Namun, keputusannya tetap dianggap aktif dan belum terpecahkan secara hukum.
Kepala MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengumumkan putusan MKD yang berdasarkan hasil rapat internal pada Rabu (29/10/2025). Keputusan ini diambil usai penerimaan surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025, terkait keanggotaan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Nazaruddin Dek Gam mengatakan bahwa MKD memutuskan untuk tidak menolak keputusan Rahayu Saraswati untuk meninggalkan posisinya sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Keputusan ini diambil setelah MKD melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Keputusan ini tidak berarti bahwa Rahayu Saraswati telah diterima kembali sebagai anggota DPR RI. Namun, keputusannya tetap dianggap aktif dan belum terpecahkan secara hukum.