Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menentukan Eko Hendro Patrio dari Fraksi PAN nonaktif selama 4 bulan karena melanggar kode etik. Aksi tersebut berupa parodi sound horeg yang dia lakukan usai menerima banyak kritik dari publik.
Menurut Imron Amin, Wakil Ketua MKD DPR RI, tindakan Eko dilihat sebagai defensif dan tidak tepat. Namun, menurut Imron, aksi Eko bukanlah untuk menghina, tetapi menjadi korban berita bohong yang menyebut dia berjoget karena kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI.
Imron berpendapat bahwa Eko sebaiknya melakukan klarifikasi alih-alih memparodikan sound horeg. MKD sangat menyayangkan perilaku Eko tersebut. Limanya, di antaranya Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Adies Kadir Fraksi Golkar, Surya Utama atau Uya Kuya serta Eko Patrio dari Fraksi PAN.
Eko berjoget dalam sidang tahunan MPR/DPR/DPD 2025 pada Agustus 2025 lalu. Setelah itu, dia mendapat banyak kritik dari publik. Teradu IV Eko Hendro Purnomo adalah judul parodi sound horeg yang dibuat oleh Teradu IV Eko Hendro Purnomo.
Pernyataan MKD ini akan berdampak pada status keanggotaan lima anggota DPR RI nonaktif selama 4 bulan.
Menurut Imron Amin, Wakil Ketua MKD DPR RI, tindakan Eko dilihat sebagai defensif dan tidak tepat. Namun, menurut Imron, aksi Eko bukanlah untuk menghina, tetapi menjadi korban berita bohong yang menyebut dia berjoget karena kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI.
Imron berpendapat bahwa Eko sebaiknya melakukan klarifikasi alih-alih memparodikan sound horeg. MKD sangat menyayangkan perilaku Eko tersebut. Limanya, di antaranya Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Adies Kadir Fraksi Golkar, Surya Utama atau Uya Kuya serta Eko Patrio dari Fraksi PAN.
Eko berjoget dalam sidang tahunan MPR/DPR/DPD 2025 pada Agustus 2025 lalu. Setelah itu, dia mendapat banyak kritik dari publik. Teradu IV Eko Hendro Purnomo adalah judul parodi sound horeg yang dibuat oleh Teradu IV Eko Hendro Purnomo.
Pernyataan MKD ini akan berdampak pada status keanggotaan lima anggota DPR RI nonaktif selama 4 bulan.