DPR RI, MKD Memutuskan Tak Ada yang Melanggar Etik
Makamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI baru saja mengeluarkan putusan sidang etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif yang menimbulkan demo ricuh pada Agustus 2025. MKD memutuskan Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik, sementara Ahmad Sahroni terbukti melanggar.
Saat ini, Adies Kadir dan Uya Kuya dianjurkan untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku di masa depan. Selain itu, MKD juga memutuskan Surya Utama tidak melanggar kode etik. Di sisi lain, Ahmad Sahroni mendapat sanksi nonaktif selama enam bulan mulai sejak tanggal putusan ini dibacakan.
Makamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI baru saja mengeluarkan putusan sidang etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif yang menimbulkan demo ricuh pada Agustus 2025. MKD memutuskan Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik, sementara Ahmad Sahroni terbukti melanggar.
Saat ini, Adies Kadir dan Uya Kuya dianjurkan untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku di masa depan. Selain itu, MKD juga memutuskan Surya Utama tidak melanggar kode etik. Di sisi lain, Ahmad Sahroni mendapat sanksi nonaktif selama enam bulan mulai sejak tanggal putusan ini dibacakan.