Sekarang ini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik lima anggota Dewan. Sidang ini dihadirkan oleh beberapa saksi dan para ahli.
Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Surya Utama atau Uya Kuya serta Eko Patrio dari Fraksi PAN, lima orang ini menjadi target dugaan pelanggaran etik. Dugaan ini berkaitan dengan pernyataan dan perilaku mereka yang menimbulkan gelombang aksi unjuk rasa di beberapa wilayah Indonesia.
Dek Gam, ketua MKD DPR RI, menjelaskan bahwa Adies Kadir dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait pernyataan dan perilakunya yang menimbulkan gelombang aksi unjuk rasa. Dek Gam menyebutkan bahwa Adies Kadir dilaporkan ketika menyampaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI, sehingga menimbulkan reaksi luas di masyarakat.
Sementara itu, Nafa Urbach dilaporkan karena dinilai terlalu tamak saat menyatakan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan itu pantas dan wajar. Dek Gam juga menyebutkan bahwa Surya Utama atau Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena dinilai merendahkan DPR RI dengan melakukan aksi joget-joget di Sidang Tahunan MPR DPR RI 2025.
Ahmad Sahroni, juga menjadi target dugaan pelanggaran etik. Dek Gam menyebutkan bahwa Ahmad Sahroni dilaporkan atas ucapannya yang dinilai tak menggunakan diksi yang pantas. Publik meminta DPR dibubarkan karena kecewa terhadap kinerja DPR RI.
Saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan antara lain, Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, Koordinator orkestra Letkol Suwarko, Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta, Ahli hukum Satya Adianto, Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah, Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Surya Utama atau Uya Kuya serta Eko Patrio dari Fraksi PAN, lima orang ini menjadi target dugaan pelanggaran etik. Dugaan ini berkaitan dengan pernyataan dan perilaku mereka yang menimbulkan gelombang aksi unjuk rasa di beberapa wilayah Indonesia.
Dek Gam, ketua MKD DPR RI, menjelaskan bahwa Adies Kadir dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait pernyataan dan perilakunya yang menimbulkan gelombang aksi unjuk rasa. Dek Gam menyebutkan bahwa Adies Kadir dilaporkan ketika menyampaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI, sehingga menimbulkan reaksi luas di masyarakat.
Sementara itu, Nafa Urbach dilaporkan karena dinilai terlalu tamak saat menyatakan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan itu pantas dan wajar. Dek Gam juga menyebutkan bahwa Surya Utama atau Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena dinilai merendahkan DPR RI dengan melakukan aksi joget-joget di Sidang Tahunan MPR DPR RI 2025.
Ahmad Sahroni, juga menjadi target dugaan pelanggaran etik. Dek Gam menyebutkan bahwa Ahmad Sahroni dilaporkan atas ucapannya yang dinilai tak menggunakan diksi yang pantas. Publik meminta DPR dibubarkan karena kecewa terhadap kinerja DPR RI.
Saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan antara lain, Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, Koordinator orkestra Letkol Suwarko, Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta, Ahli hukum Satya Adianto, Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah, Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.