Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan dari para pihak yang mempersoalkan Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 67 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Mahkamah ini mengatakan bahwa pemrosesan data pribadi dalam kegiatan jurnalistik harus memenuhi prinsip-prinsip yang tertuang dalam Pasal 16 Ayat (2) UU PDP, yaitu dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, transparan, akurat, tidak menyesatkan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, para pihak yang mempersoalkan pasal tersebut dianggap tidak memiliki batasan jelas dan berpotensi digunakan untuk membungkam kerja-kerja jurnalistik serta kebebasan berekspresi. Mereka menilai bahwa adanya pengecualian eksplisit dalam UU PDP akan menjaga agar pasal tersebut tidak dijalankan secara sewenang-wenang.
Para ahli yang hadir dalam persidangan menyatakan bahwa kondisi ini berpotensi melanggengkan praktik pemidanaan sewenang-wenang terhadap jurnalis, akademisi, pegiat seni, dan warga negara lain yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.
Menurut Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, pengecualian harus diberikan agar pasal tersebut tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Ia menilai bahwa adanya ketidakjelasan definisi dan batasan dalam UU KIP tentang apa yang dimaksud sebagai “rahasia pribadi” menyebabkan adanya bias dalam memaknai data pribadi.
Putusan ini juga menandai kegagalan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan perannya sebagai "guardian of the constitution".
Namun, para pihak yang mempersoalkan pasal tersebut dianggap tidak memiliki batasan jelas dan berpotensi digunakan untuk membungkam kerja-kerja jurnalistik serta kebebasan berekspresi. Mereka menilai bahwa adanya pengecualian eksplisit dalam UU PDP akan menjaga agar pasal tersebut tidak dijalankan secara sewenang-wenang.
Para ahli yang hadir dalam persidangan menyatakan bahwa kondisi ini berpotensi melanggengkan praktik pemidanaan sewenang-wenang terhadap jurnalis, akademisi, pegiat seni, dan warga negara lain yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.
Menurut Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, pengecualian harus diberikan agar pasal tersebut tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Ia menilai bahwa adanya ketidakjelasan definisi dan batasan dalam UU KIP tentang apa yang dimaksud sebagai “rahasia pribadi” menyebabkan adanya bias dalam memaknai data pribadi.
Putusan ini juga menandai kegagalan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan perannya sebagai "guardian of the constitution".