MK Tolak Permohonan Pengecualian Sanksi UU PDP untuk Kerja Pers

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan dari para pihak yang mempersoalkan Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 67 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Mahkamah ini mengatakan bahwa pemrosesan data pribadi dalam kegiatan jurnalistik harus memenuhi prinsip-prinsip yang tertuang dalam Pasal 16 Ayat (2) UU PDP, yaitu dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, transparan, akurat, tidak menyesatkan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, para pihak yang mempersoalkan pasal tersebut dianggap tidak memiliki batasan jelas dan berpotensi digunakan untuk membungkam kerja-kerja jurnalistik serta kebebasan berekspresi. Mereka menilai bahwa adanya pengecualian eksplisit dalam UU PDP akan menjaga agar pasal tersebut tidak dijalankan secara sewenang-wenang.

Para ahli yang hadir dalam persidangan menyatakan bahwa kondisi ini berpotensi melanggengkan praktik pemidanaan sewenang-wenang terhadap jurnalis, akademisi, pegiat seni, dan warga negara lain yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.

Menurut Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, pengecualian harus diberikan agar pasal tersebut tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Ia menilai bahwa adanya ketidakjelasan definisi dan batasan dalam UU KIP tentang apa yang dimaksud sebagai “rahasia pribadi” menyebabkan adanya bias dalam memaknai data pribadi.

Putusan ini juga menandai kegagalan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan perannya sebagai "guardian of the constitution".
 
Maksudnya, MK udah ngeluarin pasal 65 dan 67 UU PDP yang bikin jurnalis dan warga lainnya khawatir dengan privasi mereka. Tetapi, siapa tahu apakah mereka benar-benar mencoba untuk melindungi privasi atau cuma lagi buatan pihak yang ingin mengendalikan informasi? 🤔📰

Sayangnya, MK jadi tidak begitu bijak dalam membuat aturan ini. Mereka harus lebih teliti dan mempertimbangkan dampak yang bisa dihasilkan dari keputusan mereka. Seharusnya ada batasan yang jelas agar pasal-pasal tersebut tidak digunakan sebagai alat untuk menghambat aktivitas jurnalistik atau kebebasan berekspresi. 😒

Tapi, aku masih berharap bahwa UU PDP akan diperbarui nanti sehingga ada pengecualian yang lebih spesifik dan jelas. Dengan begitu, kita bisa yakin bahwa data pribadi tidak digunakan secara sewenang-wenang dan lebih aman untuk dilindungi. 🤞📈
 
Pada suatu saat nanti, kita harus mau menerima realitas bahwa tidak ada aturan yang sempurna, tapi ada cara agar diaturlah. Misalnya, pasal itu ada karena ingin melindungi data pribadi, tapi kalau tidak ada batasan jelas, maka apa salahnya jika seseorang memaksa seseorang untuk tidak membicarakan hal itu? Mungkin ada cara lain yang lebih baik, tapi saya rasa ini adalah contoh bagaimana kehidupan di Indonesia. Saya juga tidak setuju dengan kisah para ahli yang mengatakan bahwa pengecualian itu berpotensi melanggengkan praktik pemidanaan sewenang-wenang... 🤔👎
 
Pernahkan kabar gembira dari koran, kalau tidak semua pasal 65 dan 67 UU nomor 27 tahun 2022 itu masih bisa dibatasi siapa saja. Nah tapi kini MK itu bilang pasal itu harus dijalankan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam pasal 16 ayat 2 UU PDP, yaitu prinsip terbatas dan spesifik, sah secara hukum, transparan, akurat, tidak menyesatkan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Tapi siapa tahu nggak ada yang peduli sama-sama menjalankan pasal ini, kalau punya kemampuan bisa saja dijalankan sewenang-wenang. 🙄👎
 
diagram rahasia data pribadi
_________________________
| |
| tidak jelas |
| apa itu rahasia |
| dimaksudkan di sini|
|_____________________|
bayang-bayangan rahasia
_________________________
| |
| digunakan untuk |
| membungkam cerita |
| jurnalistik |
|_____________________|
data pribadi harus bebas
_________________________
| |
| tidak bisa dibatasi|
| oleh siapa pun |
| kebebasan berekspresi|
|_____________________|
pengecualian di UU PDP
_________________________
| |
| perlu jelas dan |
| spesifik |
| agar tidak sewenang-|
| wenang |
|_____________________|

ini saya pikir kalau ada pengecualian yang jelas dan spesifik dalam UU PDP, maka pasal tersebut tidak akan digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi. tapi kalau tidak jelas dan tidak spesifik, maka itu berisiko menjadi alasan sewenang-wenang terhadap jurnalis dan warga negara lain yang ingin mencari informasi. kira-kira seperti itu ya... 😊
 
Pagi, bro 👋. Aku rasa kayaknya ada salah satu hal yang penting di sini. Jika kita bukan bisa membedakan apa yang benar dan salah, maka tidak ada harapan kita bisa membuat keputusan yang tepat. Di sini, MK harus lebih teliti lagi dalam memberikan batasan atas Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 67 Ayat (2). Jangan sampai mereka hanya membiarkan kebebasan berekspresi kita berantakan. Aku rasa MK harus jujur dengan diri sendiri, apa itu yang sebenarnya dimaksudkan dengan "rahasia pribadi" dan bagaimana batasan dalam UU KIP harus dibuat agar tidak ada kesalahpahaman lagi. Jangan sampai kita terjebak di balik interpretasi yang salah... 🤔
 
Pernah nonton siaran TV yang cara-cara mereka mengambil foto di luar ruang kerja, padahal jangan wajib ada sinyal keluar. Jadi kalau kita melihat dari sudut pandang itu, para pihak yang mempersoalkan pasal tersebut benar-benar keberatan. Tapi, aku pikir juga perlu diingat bahwa pengamanan data pribadi penting banget, jadi tidak boleh terlalu bebas. Mungkin perlu ada sinyal 'bawa foto' yang lebih spesifik lagi, biar jelas apa yang bisa dimaksa dan apa yang tidak. Tapi, aku pikir MK harus berhati-hati juga, jangan terlalu ketat karena itu akan dianggap menindas bebas pers.
 
aku setuju, tapi aku masih ragu-ragu. kalau pasal tersebut benar-benar untuk melindungi data pribadi, maka aku tidak bermasalah. tapi, aku pikir ada hal yang salah dengan cara MK mengatakan bahwa jurnalistik harus mematuhi prinsip-prinsip itu. apa arti dari itu? apakah mereka berarti para jurnalis tidak boleh mengekspresikan pendapatnya tentang isu-isu yang penting?

aku masih khawatir, karena aku melihat banyak contoh di mana para pihak ingin menggunakan pasal tersebut untuk menghalang-halangi informasi yang salah. jadi, aku rasa MK harus lebih teliti dalam menentukan batasan pasal tersebut.
 
Mereka bilang mahkamah tidak jujur dengan rakyat Indonesia, kalau diinginkan mereka boleh mengabaikan pasal itu dan biarkan praktik pemidana sewenang-wenang terus berlanjut. Ini memang bikin perasaan kita bahwa hak-hak konstitusi kita tidak dipertahankan oleh mahkamah sendiri. Dan yang paling menyesuaikan diri adalah mereka, mahkamah ini memilih untuk tidak memberikan jaminan agar pasal itu tidak digunakan untuk membunuh kebebasan berekspresi dan kerja-kerja jurnalistik. Ini bikin kita rasa sedang berada di dalam labirin hukum yang tidak terarah, gimana nih?
 
Kurangnya transparasi di balik penolakan MK ini bikinku bingung 🤔. Jika memang ada batasan jelas dalam UU PDP, kenapa tidak diajukan ke mahkamah dulu? 🔍

Saya pikir yang perlu dipertimbangkan adalah bagaimana data pribadi itu akan diolah oleh media, siapa yang akan mengontrol hal ini, dan apa hasilnya jika dilakukan secara tidak transparan. 🤷‍♂️
 
kembali
Top