MK Tolak Permohonan Nikah Beda Agama karena Gugatan Tak Jelas

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan antaragama. Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin mengajukan permohonan tersebut dengan alasan agar pernikahan antarumat dapat dinyatakan sah.

Namun, MK menilai permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak jelas. Mereka mengatakan bahwa pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang dibahas memiliki dalil lebih banyak, tetapi hanya menyatakan bahwa pasal tersebut mengatur syarat sah perkawinan bukan pencatatan perkawinan.

Mahkamah juga menyatakan bahwa dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4, mereka mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon. Mereka menilai posita permohonan tidak selaras dengan objek norma yang diuji.

Pemohon mengusulkan perubahan norma menjadi: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.

Namun, MK menyatakan bahwa rumusan petitum pemohon tidak lengkap dan tidak lazim dalam pengujian undang-undang. Mereka juga mengatakan bahwa para pemohon tidak memohon agar pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maupun dimaknai sebagai conditionally unconstitutional.

Sehingga, MK menilai bahwa permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan antaragama tidak dapat diterima.
 
Hmm.. nih, apa artinya kalau MK tidak menerima permohonan para pemohon? Maksudnya, tidak ada jawaban dari apa yang sebenarnya dimaknai oleh mereka. Kalau benar-benar ingin pernikahan antaragama diakui sah, mungkin harus ada klarifikasi lebih lanjut ya... 🤔💡
 
Wah, ini makin gak bisa dipercaya, kan? MK nggak bisa menerima permohonan pengujian UU tentang perkawinan antaragama karena tidak jelas, tapi para pemohon itu nggak salah! Mereka hanya ingin mengajukan opini yang benar-benar sesuai dengan kebebasan beragama di Indonesia. Tapi MK malah bilang bahwa permohonan itu lengkap dan lazim dalam pengujian undang-undang... Apa sih logika itu? 🤔
 
Aku pikir ini masalah yang agak rumit 🤔. Mereka ingin mengajukan permohonan pengujian karena bisa jadi pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ada koreksi, tapi MK malah bilang tidak jelas. Aku rasa perlu ada diskusi lebih lanjut tentang ini, mungkin ada orang yang lebih ahli di bidang hukum yang bisa menjelaskan lebih baik 🤓. Tapi kalau pasal tersebut sudah jelas dan tidak mempunyai kegagalan logika, kenapa perlu lagi pengujian? 🤷‍♂️
 
Kalau gini, siapa tahu nanti bisa diulang lagi oleh para pebisnis agama ke agama lainnya... Mereka malah jadi korban dari norma yang sudah ada bukan? Kalau mau diubah, kenapa nggak langsung saja mengajukan permohonan dengan cara yang lebih jelas? Saya rasa MK harus berbicara lebih jujur, sih.
 
Aku pikir MK benar-benar bingung sih, kalau gini pernikahan antaragama tidak bisa sah. Saya punya opini sama, kalau kita mau terbuka terhadap perbedaan agama dan kepercayaan, maka kita harus menerima hal itu juga. Tapi apa yang salah dengan itu? Apa yang salah dengan kita ingin menghormati berbagai agama dan kepercayaan di Indonesia?

Saya rasa MK memilih untuk tidak menguji pasal tersebut karena takut akan konsekuensi dari pengujian itu. Kita tahu, kalau diuji maka akan ada banyak reaksi dari masyarakat. Dan siapa yang mau menjadi pembawa lemak dalam kontes ini? Semua orang sudah terlalu sensitif tentang hal ini, kan?

Saya rasa, MK harus lebih berani untuk mengambil keputusan yang tidak populer. Kalau tidak, maka kita akan jadi semangat diskusi yang berkelanjutan dan tidak bisa menyelesaikan masalah ini.
 
MAKASIHNYA KALO MAKAMAH KONSTITUSI NGELURUIN DAPAT PERNIKAHAN ANTAARGAMA SAH NYA!!! 😂 SANGAT MENYUKURNYA KALO MK NGELIHAR HABA RUMUSAN PETITUM PEMOHNONNYA. MEREKA NYA PUNYAI BISA MENGAJukan PERUBAHAN NORMA JADI: "PERKAWINAN ADALAHA SAH APABILA DILAKUKAN MENURUT HUKUM MASENGGAMA AGAMA DAN KECERAIANNYA ITU"!!! TAPI MAKASIHNYA KALO MK NGELURUIN DAPAT PERNIKAHAN ANTAARGAMA SAH NYA! 🤣
 
Aku pikir kalau harusnya siap-siap terlebih dahulu sebelum ngeajukan permohonan pengujian ke mahkamah ya, gini informasinya nggak jelas apa yang dimaksudkan oleh para pemohon. Mereka malah mengatakan bahwa pasal tersebut ada dalil banyak banget, tapi malah hanya menyatakan bahwa syarat sah perkawinan bukan pencatatan perkawinan aja... Sepertinya para pemohon masih perlu ngajak bantuan orang lain sebelum ngeajukan permohonan ke mahkamah ya.
 
Gue pikir ini masuk akal deh 🤔. Mereka sudah buat norma yang pas, tapi para pemohon jujur mau bikin masalah lagi dengan permohonan mereka 🙃. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan itu sudah jelas, tapi para pemohon masih bisa membuat kesalah paham di sini 😒.

Mereka malah buat rumusan petitum yang panjang dan tidak jelas, sehingga MK tidak bisa memahami apa yang mereka maksudin 🤷‍♂️. Gue pikir ini adalah contoh bagus bahwa para pemohon harus lebih teliti dalam membuat permohonan pengujian undang-undang 📝.

Besar baik juga kalau mereka hanya fokus pada hal yang penting, seperti apakah pernikahan antaragama sebenarnya sah atau tidak 🤔. Mungkin bisa buat skenario penelitian yang menarik untuk universitas 😊.
 
hehe, siapa bilang gampang banget ngajukan kasus di mahkamah konstitusi? 🤣 Nah, gue pikir para pemohon benar-benar terlalu ambisius kayak gitu. Kalau gue, aku akan katakan "oke, kita sajikan perkawinan antaragama, tapi kalau ada masalah, kita solusinya di kelompok kebun teh, ya? 🌳😂 Nah, serius, kenapa mereka tidak jujur tentang apa yang dimaknai by petition? Kita harus lebih cekap kayak gue, ya! 👀
 
oke guys, kabar baiknya saya sambut renyah banget hasil decision MK tentang UU Perkawinan 🙌. sebenarnya saya penasaran kenapa para pemohon jadi nggak jelas about apa yang dimaksudkan di dalam permohonan mereka 🤔.

oke, lihat ini! chart of marriage rate in indonesia 2023:

* pernikahan antarumat: 11,4% (meningkat 2,5% dari tahun sebelumnya)
* total pernikahan: 3.313.000 kasus

maksudnya, lebih banyak lagi orang nggak mau diakui sebagai suami/istri karena beda agama 🤷‍♂️.

dan lihat ini! grafik konflik antarumat dalam pernikahan:

* perbedaan pendapat tentang agama: 62,1% (meningkat 10,3% dari tahun sebelumnya)
* perbedaan pendapat tentang adat istiadat: 21,9% (meningkat 5,2% dari tahun sebelumnya)

sebenarnya saya pikir lebih baik kita fokus pada mencegah konflik dan membangun kesadaran tentang pentingnya toleransi 🌎.

jadi, apa kabarannya? siapa yang akan terus berjuang untuk hak-hak pernikahan antarumat? 🤝.
 
aku penasaran siapa2 yang bilang pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan memiliki dalil lebih banyak tapi hanya menyatakan bahwa pasal tersebut mengatur syarat sah perkawinan bukan pencatatan perkawinan... ini bikin aku penasaran kan? kenapa kalau pasal itu sudah ada dalil, tapi mereka masih ragu-ragu sih. mungkin perlu diperbaiki agar pasal yang ada tidak bikin kesulitan bagi mahkamah lagi.
 
Aku pikir mahkamah konstitusi benar-benar tidak bisa memahami apa yang dimaksudkan oleh pemohon, ya? Mereka ajukan permohonan dengan sangat jelas tapi tetep ada kesalahan kecil yang membuat mahkamah bingung. Jadi, aku rasa kalau pernikahan antaragama seharusnya bisa diakui sah tapi nggak bisa karena adanya hambatan teknis, bukan kan? Aku berpikir kalau pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sudah cukup jelas, apa lagi ada yang dibutuhkan lagi. Mereka harus lebih teliti lagi ya! 😊
 
kembali
Top