Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan antaragama. Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin mengajukan permohonan tersebut dengan alasan agar pernikahan antarumat dapat dinyatakan sah.
Namun, MK menilai permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak jelas. Mereka mengatakan bahwa pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang dibahas memiliki dalil lebih banyak, tetapi hanya menyatakan bahwa pasal tersebut mengatur syarat sah perkawinan bukan pencatatan perkawinan.
Mahkamah juga menyatakan bahwa dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4, mereka mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon. Mereka menilai posita permohonan tidak selaras dengan objek norma yang diuji.
Pemohon mengusulkan perubahan norma menjadi: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.
Namun, MK menyatakan bahwa rumusan petitum pemohon tidak lengkap dan tidak lazim dalam pengujian undang-undang. Mereka juga mengatakan bahwa para pemohon tidak memohon agar pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maupun dimaknai sebagai conditionally unconstitutional.
Sehingga, MK menilai bahwa permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan antaragama tidak dapat diterima.
Namun, MK menilai permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak jelas. Mereka mengatakan bahwa pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang dibahas memiliki dalil lebih banyak, tetapi hanya menyatakan bahwa pasal tersebut mengatur syarat sah perkawinan bukan pencatatan perkawinan.
Mahkamah juga menyatakan bahwa dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4, mereka mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon. Mereka menilai posita permohonan tidak selaras dengan objek norma yang diuji.
Pemohon mengusulkan perubahan norma menjadi: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.
Namun, MK menyatakan bahwa rumusan petitum pemohon tidak lengkap dan tidak lazim dalam pengujian undang-undang. Mereka juga mengatakan bahwa para pemohon tidak memohon agar pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maupun dimaknai sebagai conditionally unconstitutional.
Sehingga, MK menilai bahwa permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan antaragama tidak dapat diterima.