MK Tolak Gugatan yang Minta Masa Jabatan BPKN Jadi 5 Tahun

Pemerintah dianggap tidak dapat memenuhi kewajiban untuk melindungi konsumen karena lembaga perlindungan yang dibentuk memiliki masa jabatan yang terlalu singkat. Permasalahan ini didampingi oleh anggota BPKN, Mufti Mubarok dan kawan-kawannya, yang menggugat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

Mahkamah menolak untuk mengubah masa jabatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali. Gugatan ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Rabu (17/12/2025). Pemohon menyatakan Pasal 35 ayat 3 UU Perlindungan Konsumen menetapkan masa jabatan ketua dan anggota BPKN selama tiga tahun mengandung cacat konstitusional.

Dengan putusan ini, MK juga menolak perubahan masa jabatan yang diminta oleh para pemohon. Mahkamah menyatakan bahwa lembaga-lembaga negara memiliki pengaturan masa jabatan yang jelas, seperti KPK dan Ombudsman dengan masa jabatan lima tahun.

Pemohon memandang lembaga BPKN sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan masa jabatan tiga tahun. Mereka mengatakan bahwa BPKN termasuk dalam kategori minoritas yang mengalami perlakuan berbeda tanpa justifikasi yang memadai.

Terdapat perdebatan antara para hakim dan pemohon terkait diskriminasi yang terjadi karena masa jabatan yang berbeda. Namun, Mahkamah menolak untuk menganggap adanya diskriminasi struktural dalam kelembagaan negara.

Dengan demikian putusan ini menunjukkan bahwa lembaga BPKN tidak dapat memenuhi kewajiban melindungi konsumen karena memiliki masa jabatan yang singkat.
 
aku pikir ini kalau mau diubah maka harusnya waktu jeda tiga tahun itu diubah menjadi lima tahun, tapi gampang banget pemerintah saja nih, mau orzat aja bukan. kalau ini berarti konsumen harus lebih waspada dan tidak terlalu percaya diri dengan BPKN ya...
 
Hmm, gue pikir apakah masa jabatan 3 tahun itu sudah cukup panjang untuk lembaga seperti BPKN? Gue sendiri suka makan es teler di Pasar Baru Malang, gimana kalau ada lembaga yang bertanggung jawab atas kualitas es teler di sana? Masa jabatan 3 tahun itu tidak cukup lama untuk memastikan bahwa BPKN benar-benar dapat melindungi konsumen. Gue rasa perlu ada saran tambahan dari masyarakat, seperti gue yang suka bikin YouTube tentang resep es teler favoritku 🍦📹
 
Pemerintah ternyata masih tidak bisa menjawab apa-apa kan? Masa jabatan 3 tahun untuk BPKN kayaknya terlalu pendek ya 🙄. Apa lagi kalau sudah dipilih kembali, makanya lembaga ini tidak bisa fokus untuk melindungi konsumen. Perluasan masa jabatan dan pemilihan kembali untuk lembaga seperti ini pasti jadi kebuntuan 😒. Dan sayangnya Mahkamah juga tidak bisa membuat perubahan ini 🤦‍♂️. Saya rasa masih banyak yang belum terpecahkan di dalam lembaga ini...
 
Aku pikir ini masalah yang ngga sengaja aja, kalau mau ngerubah masa jabatan tiga tahun jadi lima tahun itu nggak ada masalah juga 😊. Tapi apa arti kalau lembaga BPKN tidak bisa memenuhi kewajiban melindungi konsumen? Nanti siapa yang akan bertanggung jawab? 🤔. Aku rasa krisis ini bukan tentang masa jabatan, tapi tentang kemampuan lembaga itu sendiri untuk melindungi konsumen. 😊
 
aku rasa gampang banget kalian menggugat undang-undang di mahkamah konstitusi. tapi apa yang aku pikir kalau mereka minta perubahan masa jabatan badan perlindungan konsumen nasional seperti kpc atau ombudsman ya? itu gak jelas sih... kayaknya lebih baik jangan perlu perubahan masa jabatan, tapi lebih fokus di bidang pelatihan dan peningkatan kemampuan. aku rasa itu yang penting banget kalau kita ingin meningkatkan efektivitas lembaga perlindungan konsumen nasional ya?
 
aku pikir ini beneran aneh banget, apa salahnya masa jabatan 3 tahun buat lembaga perlindungan konsumen? toh mahkamah juga bilang bahwa kpc dan ombudsman juga punya masa jabatan 5 tahun, tapi kok ada perbedaan yang signifikan? aku rasa ini semua terlalu panjang, mau jadi apa aja? 🤔
 
aku pikir mau buat perubahan di BPKN itu agak sulit deh, kalau masa jabatannya sudah jelas sejak dulu nggak ada masalah apa lagi. tapi aku setuju dengan pemohon, kalau mau lembaga ini jadi minoritas yang lain, karena ada kemungkinan ada hal-hal yang tidak terpikirkan atau nggak sempurna di dalam peraturannya. tapi aku juga tahu, di Indonesia banyak yang kurang pengetahuan tentang hukum, sehingga memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan putusan seperti ini 🤔
 
Gak bisa percaya sih, BPKN hanya bisa bertahan sekarang 3 tahun? Gimana kalau mau melindungi konsumen yang banyak banget nih? Sepertinya putusan ini bukan buat kebaikan konsumen, tapi lebih untuk kepentingan dari dalam lembaga itu sendiri. Masa jabatan lima tahun kayaknya harusnya cocok, jadi siapa yang mau bertanggung jawab di atas lembaga perlindungan konsumen bisa fokus dan tidak terburu-buru. Yang penting ada aturan yang sama untuk semua lembaga negara, biar tidak ada favoritisme aja.
 
Mereka benar-benar kesal ya... Masa jabatan yang singkat itu apa lagi kalau bukan untuk melindungi konsumen? Siapa yang mau bekerja dalam masa jabatan yang singkat dan tidak stabil? Mereka benar-benar perlu saran dan dukungan dari kita semua 🤗. Semoga lembaga BPKN dapat memperbaiki masalah ini dan menjadi lebih efektif dalam melindungi konsumen. Kita harus selalu mendukung mereka yang bekerja keras untuk melindungi hak-hak masyarakat, terutama konsumen yang sudah sangat membutuhkan perlindungan 🙏.
 
Kalau mau nggak, aku pikir ini masalah kalimat waktu aja. Masa jabatan 3 tahun juga bisa dianggap sebagai bentuk kekuatan untuk menghindari korupsi dan diskorupsi. Lembaga BPKN tidak sama dengan KPK atau Ombudsman, siapa yang bilang kan? Aku rasa para pemohonnya canggih sekali ingin mau mengubah Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 aja...
 
aku pikir ini salah kan? kalau masa jabatan bkn ngejangkung sampe 5 tahun kayaknya siapa yang salah? aku rasa apa yang ada di bawah adalah sengaja buat kelembagaan bkn nggak nyaman dan kuasa. tapi siapa tahu aku salah juga
 
Paham sama kekhawatiran para hakim, tapi rasa saya kalau masuk akal juga. Kalau lembaga BPKN hanya bertanggung jawab selama tiga tahun, itu seperti tidak bisa menjamin keamanan online untuk lima tahun kemudian. Saya pikir konsep ini kurang nyaman lho... 🤔😒

Saya rasa solusinya adalah membuat lembaga BPKN memiliki masa jabatan yang lebih panjang, misalnya enam tahun atau bahkan tujuh tahun. Dengan begitu, mereka bisa memberikan perlindungan yang lebih stabil dan efektif bagi konsumen. Saya setuju kalau lembaga negara harus memiliki masa jabatan yang jelas, tapi kalau itu berarti tidak bisa menjamin keamanan online, toh gimana caranya? 🤷‍♂️💻
 
Maksudnya gugatan para hakim MK terhadap BPKN itu salah, aku pikir kalau BPKN sudah lama tidak dijabat lagi, maka sudah waktunya untuk diubah masa jabatannya, kan? Tapi kalau ada perdebatan tentang diskriminasi, maka aku rasa harusnya ada pertimbangan lebih lanjut.
 
Aku pikir kalau ini kayaknya masalah sama-sama. Kalau BPKN punya masa jabatan singkat, makanya ayo buat perubahan biar lebih stabil dan efektif dalam melayani konsumen ya! Tapi aku juga ngerasa ada sesuatu yang tidak tepat di sini... Banyak korupsi yang terjadi dibeberapa lembaga negara dan kau bilang semuanya baik-baik saja? Aku rasa kalau kita harus lebih teliti dulu.
 
Luar aja sih, tapi aku pikir pas mereka gugat ke MK, mereka seharusnya mencoba lagi nanti dengan cara lain, misalnya melibatkan dewan perwakilan dari berbagai sektor atau organisasi yang terkait dengan perlindungan konsumen. Masa jabatan 3 tahun saking singkat aja, jadi bagaimana mereka bisa memastikan bahwa BPKN bisa memenuhi kewajiban yang tepat? 🤔👀
 
Gue pikir kalau parlemen itu harusnya bisa membuat undang-undang yang lebih baik, tapi sekarang gue justru penasaran dengan apa yang akan terjadi di masa depan. Jika BPKN itu benar-benar tidak bisa melindungi konsumen karena masa jabatan yang singkat, maka bagaimana caranya kita bisa yakin kalau mereka benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat? Gue rasa perlu ada perubahan lagi dalam sistem ini agar semua lembaga bisa berjalan dengan lebih baik. 🤔
 
Loh, itu kayaknya nggak adil banget kalau mereka mau ganti masa jabatan dari tiga tahun ke lima tahun. Kalau gini, siapa yang akan bertanggung jawab untuk melindungi konsumen? Masa jabatan yang singkat kayaknya sudah lumayan lama, kan? Tapi aku paham kalau ada pemohon yang berkeberangan, tapi nggak boleh dipaksakan, ya.
 
ini udah kayaknya lembaga BPKN yang dibentuk dengan tujuan untuk melindungi konsumen tapi akhirnya justru lembaga ini gagal dalam melakukan tugasnya karena masa jabatannya terlalu singkat . mungkin kalau masa jabatan lebih panjang punya kemampuan untuk memenuhi kewajiban ini juga bisa berubah . tapi saran saya agaknya pemerintah harus mempertimbangkan baik-baik lagi masalah ini dan mencari solusi yang lebih optimal .
 
kembali
Top