Pemerintah dianggap tidak dapat memenuhi kewajiban untuk melindungi konsumen karena lembaga perlindungan yang dibentuk memiliki masa jabatan yang terlalu singkat. Permasalahan ini didampingi oleh anggota BPKN, Mufti Mubarok dan kawan-kawannya, yang menggugat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Mahkamah menolak untuk mengubah masa jabatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali. Gugatan ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Rabu (17/12/2025). Pemohon menyatakan Pasal 35 ayat 3 UU Perlindungan Konsumen menetapkan masa jabatan ketua dan anggota BPKN selama tiga tahun mengandung cacat konstitusional.
Dengan putusan ini, MK juga menolak perubahan masa jabatan yang diminta oleh para pemohon. Mahkamah menyatakan bahwa lembaga-lembaga negara memiliki pengaturan masa jabatan yang jelas, seperti KPK dan Ombudsman dengan masa jabatan lima tahun.
Pemohon memandang lembaga BPKN sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan masa jabatan tiga tahun. Mereka mengatakan bahwa BPKN termasuk dalam kategori minoritas yang mengalami perlakuan berbeda tanpa justifikasi yang memadai.
Terdapat perdebatan antara para hakim dan pemohon terkait diskriminasi yang terjadi karena masa jabatan yang berbeda. Namun, Mahkamah menolak untuk menganggap adanya diskriminasi struktural dalam kelembagaan negara.
Dengan demikian putusan ini menunjukkan bahwa lembaga BPKN tidak dapat memenuhi kewajiban melindungi konsumen karena memiliki masa jabatan yang singkat.
Mahkamah menolak untuk mengubah masa jabatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali. Gugatan ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Rabu (17/12/2025). Pemohon menyatakan Pasal 35 ayat 3 UU Perlindungan Konsumen menetapkan masa jabatan ketua dan anggota BPKN selama tiga tahun mengandung cacat konstitusional.
Dengan putusan ini, MK juga menolak perubahan masa jabatan yang diminta oleh para pemohon. Mahkamah menyatakan bahwa lembaga-lembaga negara memiliki pengaturan masa jabatan yang jelas, seperti KPK dan Ombudsman dengan masa jabatan lima tahun.
Pemohon memandang lembaga BPKN sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan masa jabatan tiga tahun. Mereka mengatakan bahwa BPKN termasuk dalam kategori minoritas yang mengalami perlakuan berbeda tanpa justifikasi yang memadai.
Terdapat perdebatan antara para hakim dan pemohon terkait diskriminasi yang terjadi karena masa jabatan yang berbeda. Namun, Mahkamah menolak untuk menganggap adanya diskriminasi struktural dalam kelembagaan negara.
Dengan demikian putusan ini menunjukkan bahwa lembaga BPKN tidak dapat memenuhi kewajiban melindungi konsumen karena memiliki masa jabatan yang singkat.