MK Tolak Gugatan yang Minta Masa Jabatan BPKN Jadi 5 Tahun

"Gugatan MK Tolak Gugatan yang Minta Masa Jabatan BPKN Jadi 5 Tahun"

Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili gugatan dari sejumlah anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang meminta masa jabatan BPKN menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Gugatan tersebut ditolak oleh MK, menurut Ketua MK Suhartoyo.

Gugatan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Perkara tersebut bernomor 234/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Ganef Judawati, Haris Munandar Nurhasan, dan kawan-kawan, yang merupakan anggota BPKN.

Para pemohon menilai Pasal 35 ayat 3 UU Perlindungan Konsumen yang menetapkan masa jabatan ketua dan anggota BPKN selama tiga tahun mengandung cacat konstitusional. Mereka menyatakan lembaga-lembaga negara memiliki pengaturan masa jabatan yang jelas, seperti KPK masa jabatan lima tahun.

Namun, MK menolak gugatan tersebut karena tidak ada alasan yang masuk akal untuk memperpanjang masa jabatan BPKN. Menurut Ketua MK Suhartoyo, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, Ketua MK juga menjelaskan bahwa perbedaan masa jabatan antara BPKN dan lembaga negara lainnya seperti KPK, OJK, Komnas HAM, dan lain-lain, tidak ada alasan yang diskriminatif. Masa jabatan keanggotaan BPKN tidak menghalangi setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Dengan demikian, MK konsisten dengan pendiriannya bahwa berkenaan dengan hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan masa jabatan keanggotaan BPKN.
 
ini sengaja keliru banget sih gugatan itu, 5 tahun nggak masalah tapi waktunya dipilih ulang kayak apa? kalau sama-sama dipilih kembali kayak KPK jadi masalah siapa yang di-pilih? dan siapa yang tidak di-pilih?
 
Aku pikir ini gampang banget sih, kenapa kamu mau menggugat pasal 35 ayat 3 UU Perlindungan Konsumen? Aku sendiri punya teman yang bekerja di BPKN dan aku dengerkan dia harus istirahat setelah 5 tahun, tapi jadi dia dipaksa lanjut ke 6 tahun. Itu tidak adil banget!
 
Gugatan ini memang terkesan tidak masuk akal, tapi mungkin karena lembaga-lembaga negara lainnya sudah ada jutaan tahun masa jabatan, BPKN ini memang bisa mengambil contoh dari mereka 🤔. Tapi, sayangnya masih banyak hal yang kurang jelas tentang bagaimana BPKN akan beroperasi di masa depan nih... Semoga MK bisa memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang keputusan mereka 😐
 
Wow 🤯 Ini penegakan hukum yang serius banget. Para pemohon gugatan sih terlalu berharap mau memperpanjang masa jabatan BPKN, tapi MK jadi makin konsisten dengan pendiriannya 😊 Masa jabatan di negara kita ini harus tetap jelas dan tidak boleh diperselingkuhkan aja. Itu yang penting, bukan? 🤷‍♂️
 
Kalau benar2 gugatan itu dia tolak, berarti dia tidak percaya kalau BPKN itu perlu dibatasi masa jabatannya? Maksudnya, kalau mau bebas-bebas saja, kan itu tidak masuk akal? Tapi, kalau dia bilang itu tidak ada alasan yang masuk akal, berarti apa sih maksudnya? Apakah kalau kita lihat contoh dari lembaga negara lainnya, seperti KPK masa jabatan lima tahun, itu bukan bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan? Dan kalau benar2 itu tidak ada alasan, kenapa dia tidak bilang apa-apa kalau ada yang punya masalah dengan masa jabatan BPKN itu sendiri? Maksudnya, siapa sih yang benar-benarnya?
 
Aku pikir kalau ada yang gugatin pasal itu, tapi justru MK yang benar-benar pintar sih 🤓. Masa jabatan 5 tahun sih masih sama dengan lembaga negara lainnya, tidak ada alasan untuk membedakannya. Kalau mau ubah, sih kewenangan pembentuk undang-undang aja yang bisa banget 🙏. Tapi kalau tidak gugatin, aku pikir lebih baik jadi semacam contoh bagi lembaga lainnya, agar bisa dipelajari dan dipahami 😊.
 
kembali
Top