"Gugatan MK Tolak Gugatan yang Minta Masa Jabatan BPKN Jadi 5 Tahun"
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili gugatan dari sejumlah anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang meminta masa jabatan BPKN menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Gugatan tersebut ditolak oleh MK, menurut Ketua MK Suhartoyo.
Gugatan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Perkara tersebut bernomor 234/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Ganef Judawati, Haris Munandar Nurhasan, dan kawan-kawan, yang merupakan anggota BPKN.
Para pemohon menilai Pasal 35 ayat 3 UU Perlindungan Konsumen yang menetapkan masa jabatan ketua dan anggota BPKN selama tiga tahun mengandung cacat konstitusional. Mereka menyatakan lembaga-lembaga negara memiliki pengaturan masa jabatan yang jelas, seperti KPK masa jabatan lima tahun.
Namun, MK menolak gugatan tersebut karena tidak ada alasan yang masuk akal untuk memperpanjang masa jabatan BPKN. Menurut Ketua MK Suhartoyo, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, Ketua MK juga menjelaskan bahwa perbedaan masa jabatan antara BPKN dan lembaga negara lainnya seperti KPK, OJK, Komnas HAM, dan lain-lain, tidak ada alasan yang diskriminatif. Masa jabatan keanggotaan BPKN tidak menghalangi setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Dengan demikian, MK konsisten dengan pendiriannya bahwa berkenaan dengan hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan masa jabatan keanggotaan BPKN.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili gugatan dari sejumlah anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang meminta masa jabatan BPKN menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Gugatan tersebut ditolak oleh MK, menurut Ketua MK Suhartoyo.
Gugatan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Perkara tersebut bernomor 234/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Ganef Judawati, Haris Munandar Nurhasan, dan kawan-kawan, yang merupakan anggota BPKN.
Para pemohon menilai Pasal 35 ayat 3 UU Perlindungan Konsumen yang menetapkan masa jabatan ketua dan anggota BPKN selama tiga tahun mengandung cacat konstitusional. Mereka menyatakan lembaga-lembaga negara memiliki pengaturan masa jabatan yang jelas, seperti KPK masa jabatan lima tahun.
Namun, MK menolak gugatan tersebut karena tidak ada alasan yang masuk akal untuk memperpanjang masa jabatan BPKN. Menurut Ketua MK Suhartoyo, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, Ketua MK juga menjelaskan bahwa perbedaan masa jabatan antara BPKN dan lembaga negara lainnya seperti KPK, OJK, Komnas HAM, dan lain-lain, tidak ada alasan yang diskriminatif. Masa jabatan keanggotaan BPKN tidak menghalangi setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Dengan demikian, MK konsisten dengan pendiriannya bahwa berkenaan dengan hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan masa jabatan keanggotaan BPKN.