MK Tolak Gugatan soal Wagub Tak Otomatis Naik Jabatan Saat Gubernur Meninggal

Gugatan Yeyen, anggota DPRD Papua, terkendala MK. MK memutuskan gugatan, karena menurut mahkamah, pemohon tidak secara jelas menjelaskan kerugian hukumnya.

Pemohon mengajukan gugatan karena adanya aturan wakil kepala daerah tak otomatis naik jabatan saat kepala daerah meninggal dunia. MK memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Yeyen memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi terkait kepentingan hukumnya. Pemohon tersebut harus melalui DPRD Provinsi Papua atau partai politik untuk menunjukkan aspirasinya.
 
Haha, ini gugatan Yeyen lagi 🤣. Saya rasa dia bingung kapan harus gugat apa aja. Kalau dia ingin mengajukan isu tentang peraturan kepala daerahnya tidak otomatis naik jabatan saat wafat, dia bisa buat laporan di DPRD Papua atau apa aja, partai politik-nya aja nanti bakal bantu dia nggak? Saya tahu dia memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi hukumnya, tapi kalau dia gugat sendirian, dia kalah ya 🤦‍♂️. MK-nya benar-benar jujur, dia tidak bisa diterima. Yang perlu Yeyen lakukan adalah memahami bagaimana sistem kerja di Papua dan cara yang tepat untuk mengajukan isinya. Saya rasa gugatan ini bukan tentang Yeyen sendiri, tapi tentang kesadaran masyarakat Papua agar lebih mengetahui pentingnya sistem hukumnya 🤓.
 
Gue rasa ini kalau Yeyen tidak puas sama aja, dia bisa langsung datang ke DPRD Papua, ceritakan masalahnya, dan lihat siapa yang bisa membantunya. Mungkin ada yang bisa membuat aturan tersebut lebih jelas atau ada solusi yang bisa dibuat. MK itu nggak dapat dipaksakan, harus dipertimbangkan oleh DPRD Provinsi Papua sendiri. Gue kira ini kalau pemerintah dan legislatif bisa bekerja sama, kita bisa menyelesaikan masalahnya secara positif
 
Gak paham sih, kenapa MK punya otoritas begitu besar? Ada yang bilang bahwa MK seperti badut, suka memutuskan apa aja. Tapi, gugatan Yeyen itu benar atau salah sih? Aku rasa Yeyen harus melanjutkan perjuangan ini, tapi aku juga paham kalau ada aturan yang tidak konsisten. Mungkin ada cara lain untuk menyelesaikan masalah ini, misalnya dengan membuat kebijakan yang jelas tentang kepentingan hukum wakil kepala daerah. Aku setuju bahwa Yeyen harus menyampaikan aspirasi-nya, tapi aku juga ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik gugatan ini 🤔📝
 
Maksudnya siapa yang bilang MK bisa memutuskan gugatan orang lain? MK itu buat jaga ketertiban, tapi juga harus dijalankan dengan adil dan bijak. Mereka tidak boleh kalah dalam argumen karena tidak bisa menjelaskan kerugian hukumnya, tapi mungkin yang salah adalah mereka sendiri sih! 🤔 Waktu mau diajak berdiskusi atau apa? Tapi aku rasa Yeyen sudah melakukan hal yang benar, dia harus bersuara dan menunjukkan aspirasi dari wakil rakyat. Jangan biarkan gugatan ini jadi contoh bahwa pembelaan hak rakyat tidak bisa dijalankan dengan baik! 😒
 
Saya jadi sedih banget, gugatan Yeyen tapi dia tidak bisa masuk ke kantor, kayaknya dia kesokan nanti. Saya rasa mahkamah salah, kan dia punya hak untuk mengajukan klaimnya? Tapi kalau begitu, apa yang harus dia lakukan sih? Saya pikir dia gak usah sedih, dia bisa terus memperjuangkan aspirasinya melalui DPRD Papua atau partai politiknya. Saya yakin dia masih punya banyak tempat di hati para orang Papua yang percayainya 😊
 
Wah, siapa tahu nanti diadopsi juga oleh pemerintah. Makanya harusnya ada kesepakatan sama-sama, jadi tidak ada masalah seperti ini. Biar mantap aja, kalau punya aspirasi harus melalui jalur yang benar, ya.
 
Saya rasa ini salah paham, gugatan Yeyen sebenarnya bukan tentang kenaikan jabatan kepala daerah, tapi lebih kepada ketidakjelasan di dalam undang-undang 🤔. MK memutuskan tidak bisa diterima karena tidak ada definisi yang jelas tentang apa itu 'kerugian hukum'. Saya ingin Yeyen melanjutkan perjuangannya dengan cara yang benar, ya! 🙌. Mungkin bisa bantu dia untuk membuat proposal atau teks undang-undang yang lebih spesifik tentang masalah ini 📝. Saya percaya bahwa dengan kerja sama dan koordinasi yang baik antara DPRD Provinsi Papua dan partai politik, kita bisa membuat perubahan positif yang besar 💪! #GugatanYeyen #PertahananHak #PerubahanPositif
 
Makasih, bro 🙏 MK itu kayaknya nggak memadukan diri sama aksi yang dibawa oleh pemohon, siapa tahu kalau ada sesuatu yang salah di system, kita harus membicarakan juga ya 💡
 
Gak bisa percaya, MK itu serasa nggak fokus sama sekali! Mereka kira aja Yeyen cuma kasat-mata aja, gak tahu apa yang dia lakukan di DPRD. Kalo ini kan bukan tentang kepentingan politik, tapi tentang hukumnya sendiri. Kenapa MK tidak bisa membaca teksnya? Sumbernya apa sih kalau Yeyen tidak secara jelas menjelaskan kerugian hukumnya? Gak ada sumber apa pun yang dia gunakan untuk gugatan itu? Ini serasa terasa seperti penipuan! Dan sementara ini, Yeyen harus ambil kesempatan ini dan mengajukan aspirasi-nya di DPRD atau partai politik. Karena kalau gak, dia akan kehilangan kesempatan ini dan bisa jadi, ini adalah kesempatan terakhir untuk mengekspresikan dirinya.
 
Gugatan Yeyen bikin sederhana, tapi yang penting adalah dia harus berbicara tentang hal ini di tengah-tengah DPRD. Kita lihat kalau gugatannya tidak jelas, tapi dia masih bisa berbicara dan menunjukkan aspirasinya melalui jalur resmi seperti partai politik atau DPRD Provinsi Papua. Saya pikir itu yang penting bukan tentang siapa yang menggugat, tapi bagaimana kita bisa membuat perubahan di dalam hukum untuk memastikan kepentingan rakyat terus dipertimbangkan 🤔💡
 
Kasus ini jadi bukti lagi bagaimana sistem hukum Indonesia bisa sangat rumit. Siapapun punya hak untuk mengajukan kekhawatiran, tapi harusnya ada cara yang lebih tepat dan jelas agar orang bisa mengetahui apa yang benar-benar terjadi 😐. Jadi, Yeyen malah dihentikan karena tidak menjelaskan dengan baik... tapi ini gak berarti dia salah atau apa? 🤔
 
Gue rasa keterkendalaan ini kayak biasa aja, kalau tidak ada konsekuensi dari keputusan seperti ini, siapa yang akan berubah? 🤔 MK jadi sekedar 'pengadilan' tanpa makna. Pemohon itu asalnya ingin memberikan aspirasi tentang isu wakil kepala daerahnya, tapi ternyata gugatan itu tidak bisa diterima. Ini kayak kalau mereka udah lulus ujian, tapi hasilnya ga bisa dilihat. Gue pikir ini bukan tentang hukum, melainkan tentang bagaimana sistem kerja yang tidak transparan. Apalagi di Papua, dimana masalah-masalah seperti ini sering sekali terjadi... 🤕
 
Siapa nih yang pikir aturan itu adil? 🤔 Menurutku, itu sangat tidak adil. Kalau ini benar, berarti kepala daerah bisa nggak naik jabatan saat meninggal, tapi siap-siap saja untuk jadi wakil di DPRD. Itu gampang banget! 🙄 Jika Yeyen harusnya melalui proses formal seperti itu, makanya dia tidak perlu bermalam malam aja karena gugatan yang ditujunya?

Dan apa sih dengan hak-haknya sebagai wakil rakyat? Dia punya hak untuk menyampaikan aspirasi- aspirasi hukumnya, tapi bukannya harus melalui jalur formal seperti itu, dia bisa langsung nggak ngerasa ada masalah sama pemerintah. Itu bikin gampang banget buat korupsi dan penindasan terjadi lagi di Papua! 😡
 
kembali
Top