Gugatan Yeyen, anggota DPRD Papua, terkendala MK. MK memutuskan gugatan, karena menurut mahkamah, pemohon tidak secara jelas menjelaskan kerugian hukumnya.
Pemohon mengajukan gugatan karena adanya aturan wakil kepala daerah tak otomatis naik jabatan saat kepala daerah meninggal dunia. MK memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Yeyen memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi terkait kepentingan hukumnya. Pemohon tersebut harus melalui DPRD Provinsi Papua atau partai politik untuk menunjukkan aspirasinya.
Pemohon mengajukan gugatan karena adanya aturan wakil kepala daerah tak otomatis naik jabatan saat kepala daerah meninggal dunia. MK memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Yeyen memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi terkait kepentingan hukumnya. Pemohon tersebut harus melalui DPRD Provinsi Papua atau partai politik untuk menunjukkan aspirasinya.