MK Tolak Gugatan soal Wagub Tak Otomatis Naik Jabatan Saat Gubernur Meninggal

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Yeyen, anggota DPRD Papua 2024-2029, yang meminta mengubah aturan wakil kepala daerah tak otomatis naik jabatan saat kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pertimbangan MK adalah pemohon tidak secara jelas dan rinci menguraikan kerugian sesungguhnya dialami dalam kaitannya sebagai kualifikasi tersebut yang memiliki hak untuk dipilih dan memilih yang dirugikan.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, sementara Hakim MK Saldi Isra menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur adalah pasangan calon dalam pilkada, di mana kedudukan wakil gubernur menggantikan gubernur dalam hal terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Yeyen telah mengetahui hal ini sejak awal dan telah menyalurkan haknya tanpa ada halangan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Selain itu, MK juga menilai bahwa pemohon yang merupakan anggota DPRD Provinsi Papua sewajarnya dapat menyampaikan aspirasi terkait kepentingan hukumnya dalam pengujian pasal hukum yang dipersoalkan secara institusional. Dia mengatakan hal ini bisa dilakukan berjenjang melalui DPRD Provinsi maupun melalui partai politik.

Namun, MK juga menolak pemohon tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusionalnya secara spesifik, aktual atau setidak-tidaknya potensial akan terjadi karena berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
 
ini rasa sangat kecewa ya πŸ˜”. kalau nggak salah informasinya, MK juga bilang dia sudah tahu apa itu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu sejak awal dan udah menyalurkan haknya tanpa ada halangan... tapi gugatan dia masih dibunguh... aku rasa ini sangat tidak adil 😑. siapa yang bilang dia tidak bisa menjelaskan kerugian sesungguhnya dialami? aku pikir ini lebih tentang bagaimana cara kita berbicara dengan MK dan harus lebih terbuka dan jujur ya πŸ€”.
 
Hebat gak sih kesiapa yang bisa menolak Yeyen deh 🀯. Kalau dia udah tahu kalau wakil kepala daerah itu otomatis naik jabatan, kenapa dia masih buat gugatan aja? πŸ˜‚ Suhartoyo dan Saldi Isra ini sih ngga memperdulikan opini orang di Papua, kayaknya. πŸ€·β€β™‚οΈ Atau mungkin mereka malah udah dipindahkan ke kantor lain deh? 🚫
 
gak bisa dipernah nih... MK ini malah membiarkan wakil kepala daerah mau naik jabatan secara otomatis tanpa ada proses pemilihan yang benar. kalau benar-benar ingin menghindari hal seperti itu, maka harus ada langkah-langkah yang lebih matang dan transparan dulu. ini cuma cara untuk memasukkan kembali hak-haknya sebagai warga negara yang tidak bisa dipernah nggak nih...
 
omong omongan ini sih sederhana kan? mahkamah konstitusi nggak bisa masuk akal kenapa gugatan yeyen ditolak, dia hanya ingin coba aja. tapi apa keberadaannya yang salah? di pihak lain, kalau saya harus memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, saya malah lebih suka pasangan calon yang terdiri dari dua orang, jadi kalau satu orang meninggal dunia atau tidak bisa dipertimbangkan lagi, maka yang lain bisa jadi wakilnya. tapi ini nggak sederhana, kan?
 
Pikirannya kayak ini, gugatan Yeyen tidak bisa dipertanggungarkan karena dia tahu sudah apa yang harus dilakukannya. Makasih banget MK karena memilih untuk tidak mengambil kantong ini. Saya setuju dengerin penjelasan dari Ketua MK dan Hakim MK, tapi pikiranku masih kurang yakin apakah ada kerugian bagi Yeyen yang spesifik. Saya rasa dia harus lebih teliti dalam menyerukan aspirasi-nya nanti. Kita bisa lihat bagaimana cara-cara lain untuk mengajukan argumen yang lebih kuat, ya? πŸ€”
 
Saya penasaran sih apa artinya kalau wakil kepala daerah tidak otomatis naik jabatan setelah kepala daerah meninggal dunia atau diberhentikan. Nggak terlalu jelas kan? Kalau jadi begitu, itu artinya wakil kepala daerah harus lagi-lagi dipilih dan dipertanggungjawabkan lagi. Saya rasa tidak enak juga sih kalau ada konflik seperti ini. MK punya kebijakan yang baik memang, tapi kalau bisa jadi ada penjelasan lebih detail dari Yeyen nih, mungkin bisa membuat gugatannya lebih kuat πŸ€”πŸ’¬
 
Gak ngerti siapa Yeyen lagi, kan? πŸ€·β€β™‚οΈπŸ€¦β€β™‚οΈ

[ GIF: Ayam mencuri sayapnya sendiri ]

Suhartoyo jujur banget, dia bilang gugatan tidak bisa dipertimbangkan πŸ˜…

[ GIF: Opsi "tidak" dengan garis-garis merah ]

Gubernur dan wakil gubernur pasangan calon pilkada, siapa yang salah? πŸ€”

[ GIF: Pasangan berdansa dengan latar belakang "pasangan pilkada" ]
 
Pengadilan ini benar-benar bikin penasaran, kan? Makanya Yeyen gugat tentang aturan wakil kepala daerah itu, tapi MK bilang bukan pasal. Saya pikir kalo dia ingin mengubah aturan itu, dia harus lebih spesifik lagi tentang kerugian yang dialaminya. Kalau tidak, siapa tahu apa yang terjadi kemudian? Gubernur dan wakil gubernur itu pasangan calon ya, tapi kalo seseorang gugat, kenapa dia tidak coba ketahui lebih dulu tentang pasangannya? πŸ€”πŸ‘€
 
Gue bayangin siapa gue Yeyen itu, apakah dia benar-benar tidak tahu apa itu pasangan calon di pilkada? Gue pikir dia hanya salah paham tentang bagaimana sistem kerja ya! Kalau dia tahu sudah sejak awal tapi masih punya pendapat yang berbeda, gue rasa dia harus lebih teliti dulu. Dan kalau dia tahu ada masalah, gue harapnya dia bisa mengatakan dengan jujur dan tidak terlalu cepat menyerang sistemnya.
 
Gak paham juga kenapa MK bikin gugatan ini tidak diterima πŸ€”. Ya, tentu saja Yeyen sudah tahu tentang kejadian wakil kepala daerah naik jabatan otomatis πŸ˜…. Maka apa lagi biar dia berusaha memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur? Kenapa MK tidak sibuk banget memeriksa apa-apa yang ada di DPRD Papua πŸ€·β€β™‚οΈ. Semua proses ini sudah jelas, kok πŸ™„. Makasih atas informasi ini πŸ™
 
Gini aja, kalau ya pengujian pasal hukum itu bisa dilakukan melalui DPRD Provinsi aja, kapan gini dia harus kesulitan untuk menyampaikan aspirasi-nya? Maka dari itu, saya rasa MK yang benar-benar salah jika tidak memperhatikan opini dari Yeyen. Saya pikir apa yang perlu dilakukan adalah membuat sistem yang lebih fleksibel dan terbuka agar orang-orang seperti dia bisa melaksanakan hak-haknya dengan baik πŸ’¬
 
Aku pikir ada kesalahan di sini... πŸ€” MK harus lebih jelas dalam menjelaskan aturan wakil kepala daerah, lho! Jangan cuma mengatakan tidak bisa diterima tanpa memberikan alasan yang tulus. Mungkin kalau diberitahu lebih lanjut tentang bagaimana norma itu bisa berdampak pada hak konstitusional Yeyen, gugatan itu pasti bisa dipertimbangkan lagi. 🀝
 
Wahhh, gue bayangin si Yeyen ini memikirkan apa aja kalau dia bisa mengubah aturan kayak itu πŸ˜‚. Nah, MK punya alasan yang jelas banget, dia tidak secara jelas menguraikan kerugian yang dialaminya. Gue rasa ini seperti kalau gue ingin meminta tolong teman gue untuk membawa baju gue ke kantor, tapi gue tidak bisa menjelaskan apa-apa kelebihan atau kekurangan dari baju gue πŸ€”.

Suhartoyo dan Isra punya pendapat yang benar, wakil kepala daerah itu adalah pasangan calon dalam pilkada, jadi siap-siap aja kalau dia mau memilih pasangan baru πŸ“Š. Gue juga rasa MK bisa berkomunikasi dengan lebih baik dengan Yeyen, sebaiknya dia jelaskan cara-cara bagaimana dia bisa mengajukan aspirasinya tanpa harus menggunakan proses pengujian pasal hukum yang panjang πŸ™.
 
Gue pikir ini sangat kece, MK jadi ngeluh kalau Yeyen tidak rinci kan? Gue akrab dengar pasal itu, wakil kepala daerah otomatis naik jabatan kalau kepala daerah mati atau resign. Gue rasanya ini semua cerita sederhana, siapa yang salah? Tapi MK jadi ngeluh kalau Yeyen tidak menjelaskan kerugianannya dengan rinci. Gue pikir ini bisa diajukan kembali di DPRD Papua aja, siapa tahu ada jawaban yang lebih spesifik.
 
Kena ganti lamaran aja, gak ada keterlibatan pasangan calon. Makanya MK bilang gugatan tidak bisa diterima. Pertimbangan yang jelas gak ada, seperti apa aja konsekuensi kalau Yeyen terpilih? Mungkin ada yang salah aku paham.
 
Gue pikir MK salah, nggak adil banget dengan Yeyen. Gugatan dia itu udah jelas, kan? Dia bilang wakil kepala daerah otomatis naik jabatan pas gubernur meninggal atau diberhentikan, tapi gue pikir itu ada masalah? Siapa yang nanti menanggung keberlangsungan pemerintahan ya? Kepada wakil kepala daerah atau langsung kepada gubernur? Gue rasa MK harus lebih teliti dalam memutuskan gugatan seperti ini.
 
kembali
Top