Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Yeyen, anggota DPRD Papua 2024-2029, yang meminta mengubah aturan wakil kepala daerah tak otomatis naik jabatan saat kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pertimbangan MK adalah pemohon tidak secara jelas dan rinci menguraikan kerugian sesungguhnya dialami dalam kaitannya sebagai kualifikasi tersebut yang memiliki hak untuk dipilih dan memilih yang dirugikan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, sementara Hakim MK Saldi Isra menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur adalah pasangan calon dalam pilkada, di mana kedudukan wakil gubernur menggantikan gubernur dalam hal terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Yeyen telah mengetahui hal ini sejak awal dan telah menyalurkan haknya tanpa ada halangan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Selain itu, MK juga menilai bahwa pemohon yang merupakan anggota DPRD Provinsi Papua sewajarnya dapat menyampaikan aspirasi terkait kepentingan hukumnya dalam pengujian pasal hukum yang dipersoalkan secara institusional. Dia mengatakan hal ini bisa dilakukan berjenjang melalui DPRD Provinsi maupun melalui partai politik.
Namun, MK juga menolak pemohon tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusionalnya secara spesifik, aktual atau setidak-tidaknya potensial akan terjadi karena berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, sementara Hakim MK Saldi Isra menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur adalah pasangan calon dalam pilkada, di mana kedudukan wakil gubernur menggantikan gubernur dalam hal terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Yeyen telah mengetahui hal ini sejak awal dan telah menyalurkan haknya tanpa ada halangan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Selain itu, MK juga menilai bahwa pemohon yang merupakan anggota DPRD Provinsi Papua sewajarnya dapat menyampaikan aspirasi terkait kepentingan hukumnya dalam pengujian pasal hukum yang dipersoalkan secara institusional. Dia mengatakan hal ini bisa dilakukan berjenjang melalui DPRD Provinsi maupun melalui partai politik.
Namun, MK juga menolak pemohon tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusionalnya secara spesifik, aktual atau setidak-tidaknya potensial akan terjadi karena berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.