Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menyatakan bahwa kolegium kedokteran dapat dianggap sebagai lembaga independen tanpa intervensi lembaga lain. Perubahan ini terjadi dalam konteks putusan perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan nomor perkara 111/PUU-XXII/2024.
Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK mengubah status kolegium kedokteran dari "alat kelengkapan" Konsil menjadi "unsur keanggotaan" yang independen. Hal ini berarti bahwa kolegium dapat menjalankan tugas dan fungsi secara independen tanpa diintervensi oleh lembaga lain.
Pertimbangan MK juga menyatakan bahwa benar atau salahnya tindakan profesi sepenuhnya merupakan ranah independen rekan sejawat (peer group) dan para ahli di bidangnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari intervensi birokrasi dalam standar etika kedokteran.
MK juga menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh ikut campur dalam urusan etika profesi tenaga medis/kesehatan. Etika adalah wilayah murni profesi itu sendiri, dan tidak boleh disetir oleh kepentingan politik atau birokrasi.
Sementara itu, pengawasan di bidang etika dan disiplin profesi harus melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, akademisi, dan/atau pakar, serta organisasi masyarakat terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa standar etika kedokteran dapat dipertahankan secara independen.
Putusan MK juga menyatakan bahwa Kolegium tidak boleh menjadi "bawahan" atau sekadar alat pelengkap Konsil/Pemerintah. Kolegium harus dianggap sebagai lembaga yang memiliki kekuatan hukum dan otonomi untuk menjalankan tugas dan fungsi secara independen.
Dalam keseluruhan, putusan MK ini bertujuan untuk memastikan bahwa kolegium kedokteran dapat berfungsi secara independen dan efektif dalam menetapkan standar etika dan disiplin profesi tenaga medis/kesehatan.
Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK mengubah status kolegium kedokteran dari "alat kelengkapan" Konsil menjadi "unsur keanggotaan" yang independen. Hal ini berarti bahwa kolegium dapat menjalankan tugas dan fungsi secara independen tanpa diintervensi oleh lembaga lain.
Pertimbangan MK juga menyatakan bahwa benar atau salahnya tindakan profesi sepenuhnya merupakan ranah independen rekan sejawat (peer group) dan para ahli di bidangnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari intervensi birokrasi dalam standar etika kedokteran.
MK juga menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh ikut campur dalam urusan etika profesi tenaga medis/kesehatan. Etika adalah wilayah murni profesi itu sendiri, dan tidak boleh disetir oleh kepentingan politik atau birokrasi.
Sementara itu, pengawasan di bidang etika dan disiplin profesi harus melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, akademisi, dan/atau pakar, serta organisasi masyarakat terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa standar etika kedokteran dapat dipertahankan secara independen.
Putusan MK juga menyatakan bahwa Kolegium tidak boleh menjadi "bawahan" atau sekadar alat pelengkap Konsil/Pemerintah. Kolegium harus dianggap sebagai lembaga yang memiliki kekuatan hukum dan otonomi untuk menjalankan tugas dan fungsi secara independen.
Dalam keseluruhan, putusan MK ini bertujuan untuk memastikan bahwa kolegium kedokteran dapat berfungsi secara independen dan efektif dalam menetapkan standar etika dan disiplin profesi tenaga medis/kesehatan.