Gue rasa putusan MK ini benar-benar baik banget! Kalau nggak lembaga kedokteran bisa bebas dari intervensi pemerintah, maka kita bisa yakin bahwa profesi dokter di Indonesia bisa lebih profesional. Gue suka juga kalau kolegium kedokteran bisa mengatur etika dan standar kompetensi sendiri. Tapi gue juga penasaran sih bagaimana caranya kolegium kedokteran itu bisa bekerja secara independen? Apakah mereka punya otoritas yang cukup untuk mengawasi profesi dokter di Indonesia?
gak percaya kan apa yang terjadi di bidang kedokteran! MK ini benar-benar memperkuat posisinya dengan memberi kembali independensi kepada kolegium kecidokteran! sekarang mereka bisa bebas dari intervensi pemerintah dan birokrasi, jadi bisa fokus pada utama yaitu mencari obat yang tepat untuk pasien . aku senang banget ini terjadi, karena itu artinya pasien dihargai lebih.