MK Tak Terima Permohonan untuk Legalkan Nikah Beda Agama

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan para pemohon untuk menghapus atau mengubah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan yang melarang pencatatan perkawinan antaragama. Pasal tersebut meminta agar pernikahan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Pemohon, yaitu Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin, mengajukan gugatan kepada MK karena tidak ada ketentuan yang jelas dalam Undang-Undang tersebut. Mereka ingin pernikahan antaragama bisa dilakukan secara sah oleh undang-undang.

Namun, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan pemohon lebih banyak menguraikan tentang ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Sedangkan, kata MK, pasal tersebut mengatur mengenai syarat sah sebuah perkawinan, bukan pencatatan perkawinan.

Selain itu, dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon.
 
Gue pikir MK udah terlalu banyak fokus pada ketidakpastian hal itu, tapi apa salahnya sih kalau kita sibuk dengan hal itu? Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan memang harus diatur agar pernikahan antaragama bisa dilakukan secara sah, tapi kenapa MK harus terlalu banyak bicara tentang ketidakpastian hukum? Kalau gue ingin mencari jawabannya, aku akan mencari informasi lebih lanjut dan membaca lagi pasal tersebut.

Gue pikir ini adalah contoh bahwa kita perlu berdiskusi tentang hal ini dengan lembik, bukan hanya menunggu MK untuk membuat keputusan. Mungkin kalau kita berbincang tentang hal ini di komentar di sini, kita bisa mendapatkan jawaban yang lebih akurat dan bermanfaat bagi masyarakat umum. πŸ€”
 
πŸ€” MK ini kayak nggak bisa niat aja, kalau di Indonesia siapa pun bisa nikah sama siapa pun ya πŸ˜‚. Pasal 2 UU Perkawinan ini kayak pas di antara orang-orang yang suka bikin masalah. Tapi aku rasa Henoch dan teman-temannya ini benar-benar tidak mengerti bagaimana cara caranya. Pencatatan perkawinan antaragama itu kayak nggak ada jalan keluarnya, tapi MK ini malah bilang pasal yang menentukan syarat sah perkawinan itu aja, bukan pencatatan itu! πŸ™„
 
Gak bisa percaya banget! MK udah menolak permohonan mereka, tapi aku rasa apa yang terjadi di sini lebih kompleks dari itu. Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan memang bikin pernikahan antaragama sulit, tapi siapa tahu kalau ada cara untuk mengubahnya agar bisa dilakukan secara sah?

Aku pikir MK harus lebih berhati-hati dalam memahami apa yang dimohonkan oleh para pemohon. Mereka tidak hanya ingin mencatat pernikahan antaragama, tapi juga ingin melakukannya secara sah dan terdaftar di akhirnya. Kalau kita ingin menerima keberagaman, maka harus ada cara untuk mengatur hal ini agar bisa dilakukan dengan baik.

Saya rasa MK harus kembali ke tatap para pemohon dan membahas lagi tentang apa yang dimohonkan oleh mereka. Mungkin perlu ada perubahan dalam undang-undang yang terkait dengan pencatatan perkawinan antaragama, agar bisa menjadi lebih jelas dan mudah dipahami. πŸ’‘
 
Maksudnya, kalau mau ngeresapin pernikahan antaragama dulu, kan harus punya ketentuan yang jelas? Kalau tidak, kenapa pakai Undang-Undang? Itu seperti ngeremboh batu-batu di kebun. Mereka ambil pasal 2 ayat 1, tapi lalu gugat kalau ada ketidakpastian, nggak bikin akhirnya apa?
 
Pernyataan MK ini nggak masuk akal banget! Apa lagi dengan argumen MK bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan hanya mengatur syarat sah sebuah perkawinan, tapi tidak ada kaitannya sama sekali dengan pencatatan perkawinan antaragama. Gugatan para pemohon udah cukup jelas, tapi MK malah bilang gugatan mereka "menguraikan" tentang ketidakpastian hukum. Nggak perlu juga emosi, apalagi dengan kalimat "sesungguhnya". Makanya aja lagi bikin ketidaksadaran kita terhadap isu ini.
 
ini gak bisa nggak bikin penasaran sih, pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan itu bukan cuma soal syarat sah perkawinan aja, tapi juga soal apa itu sah? apakah pernikahan antaragama itu benar-benar sah, atau masih tergantung pada ketertiban masyarakat dan kepercayaan kita sebagai bangsa?

ada kalanya aku pikir pasal ini nanti bakal masalah karena sudah lama tidak diubah, tapi kemudian aku bayangin kalau ada orang yang ingin berperikhan dengan agamanya sendiri, itu juga harus diakui oleh hukum. tapi nggak bisa dilarang sih, itu adil ya?
 
ini bikin bingung ya... kalau mau pernikahan interfaith bisa sah secara hukum, tapi pasal2 undang-undang itu kira-kira apa sih? πŸ€” kalau kita cari informasi, pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan memang mengatur tentang syarat sah sebuah perkawinan, tapi kenapa harus ada ketentuan khusus untuk pencatatan perkawinan antaragama? πŸ˜• aku rasa jawa banget sih... kalau mau perubahan, harus ada contoh yang jelas, sih... bagaimana caranya mereka bisa tahu apa itu "kepercayaan" dan apa itu "agama"? πŸ€·β€β™‚οΈ
 
Kasus ini memang bikin bingung banget, ya? Mereka ingin pernikahan antaragama bisa diakui sah, tapi gugatan mereka jadi berantakan. Saya rasa MK sudah membahas dengan teliti, tapi para pemohonnya tidak cukup jelas tentang apa yang dimaksudkan. Kalau mau pernikahan antaragama bisa diakui sah, maka harus ada ketentuan yang jelas dan pasti, ya? Jangan hanya ngasih-pansi dan harap-hari aja...
 
Pernyataan MK memang keren, tapi gimana sih kalau pemerintah jadi lebih progresif banget dalam mengatur tentang pencatatan perkawinan antaragama? Mungkin ini bisa menjadi kesempatan bagus untuk Indonesia jadi contoh bagi negara-negara lain. Saya rasa MK sudah kering aja dengan pertanyaan kepastian hukum, giliran pemerintah sih yang harus menunjukkan komitmennya!
 
Gak bisa dilarang pernikahan antaragama ya... Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan itu buat apa sih? Maksudnya pernikahan harus dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tapi kalau kita ambil dari segi logika, gak ada masalahnya kan? Pernikahan antaragama sudah tidak masalah lagi di Indonesia... πŸ€·β€β™‚οΈ

Sudah lama gue nggak paham mengapa makelumat ini harus jadi begitu. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan itu buat apa sih? Ngga ada ketentuan yang jelas, itu sih masalahnya... πŸ€”

Gue rasa pemohon Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin ini sudah berusaha dengan baik. Mereka ingin pernikahan antaragama bisa dilakukan secara sah oleh undang-undang... Ini sih buat kebaikan hati gak? 🀝
 
heya, gue pikir pas MK jadi yang salah banget! kalau tidak ada ketentuan yang jelas di UU Perkawinan, maka bagaimana kalau ada konflik? gue rasa MK harus lebih teliti dulu sebelum menolak permohonan para pemohon. kalau mau diubah, maka harus ada ketentuan yang konsisten dan tidak ambigu seperti ini. tapi jadi seperti ini, apa bisa dipastikan bahwa pernikahan antaragama bisa dilakukan secara sah oleh undang-undang? gue rasa masih terlalu awal banget...
 
πŸ™„ pasal2 ayat1 itu gampang dibaca kalo baca dengan saksama, apa adanya ketidaksiatan hukum deh kalau nggak ada definisi yang jelas kayak gini...
 
Gak bisa dipernah, MK ini masih terlalu canggih dengan hukum-hukum mereka 🀯. Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan jelas-jelas tidak bisa diubah, tapi gugatan para pemohon terasa lebih seperti pengejaman dari masa lalu. Kenapa kan pernikahan antaragama masih masalah? Ini malah bukti bahwa kita masih belum maju dalam hal toleransi dan hak asasi manusia πŸ’‘.

Saya pikir MK harus lebih berhati-hati dalam mengatur hukum, karena yang penting adalah persetujuan dari kedua belah pihak. Apalagi kalau ini tentang pernikahan, yang paling penting adalah cinta dan komitmen yang dijalankan oleh pasangan itu πŸ™. Kenapa kita harus terlalu memikirkan hukum dan ketentuan?
 
Makasih diberitahu kalau MK nggak bisa menerima permohonan itu πŸ™„. Saya rasa apa aja yang salah dengan pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan, sih? Makanya para pemohon mau mengajukan gugatan. Tapi, saya paham juga kalau ada ketidakpastian dalam hukumnya itu πŸ€”. Yang penting adalah para calon suami dan istri yang ingin berpernikahan bisa melakukan hal itu dengan bebas, nggak perlu khawatir soal agama atau kepercayaan mereka πŸ™.

Saya rasa ini masalah yang lebih baik diputar di mata umum, bukan di mahkamah. Apakah kita bisa memiliki diskusi yang lebih luas tentang hal ini? Mungkin bisa ada solusi yang lebih baik dari pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan itu 🀝. Saya ingin tahu apa opini Anda tentang ini! πŸ’¬
 
Makasih banget info ini 😊. Aku pikir kalau pasal itu udah ketinggalan zaman deh. Sekarang ada banyak pasangan yang suka pergi ke luar negeri, atau bahkan teman-teman kita sendiri yang suka menikahi orang dari agama lain. Itu bagus ya! πŸ™ Aku setuju kalau harus ada ketentuan yang jelas buat memudahkan mereka. Misalnya, bisa diatur kalau pasangan itu perlu menunggu beberapa bulan sebelum bisa diakui sebagai suami/istri, atau apa-apa lagi. Yang penting, aku rasa kita harus bisa menerima perbedaan agama dan budaya dengan lebih baik. 🌈
 
Wah bro, mahkamah konstitusi nggak bisa banget aja? Mereka bilang pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan itu hanya mengatur tentang syarat sah perkawinan, tapi siapa yang bilang bahwa pencatatan perkawinan antaragama tidak diatur sama sekali? Kita kayaknya perlu memperhatikan ketidakpastian hukum itu bro, karena kalau pasal tersebut nggak jelas, maka kita harus merespons dengan lebih bijak.

Mengenai gugatan para pemohon, aku pikir mereka benar-benar memiliki alasan, tapi mahkamah konstitusi malah memilih untuk tidak mengambil sisi yang tepat. Aku harap di masa depan kita bisa membuat perubahan agar semua orang bisa menikah dengan bebas dan tanpa khawatir tentang hukum. Kita perlu bersatu dan memperjuangkan hak-hak kita sebagai masyarakat Indonesia. 🀬
 
Pernyataan MK membuat saya sedikit kecewa πŸ€”. Saya pikir mereka bisa lebih proaktif dalam menangani masalah ini, bukan hanya membiarkan gugatan pemohon terus berlanjut tanpa ada solusi yang jelas πŸ˜•. Pernikahan antaragama adalah isu yang sangat penting dan perlu diatasi dengan cepat, terutama di Indonesia yang memiliki kekayaan budaya yang luar biasa 🌈. Saya yakin MK bisa melakukan lebih baik dalam hal ini, seperti menyederhanakan proses pencatatan perkawinan antaragama atau memberikan pilihan alternatif bagi para pemohon 🀝.
 
Saya rasa ini penolakan MK yang agak kekecewa πŸ€”. Mereka bilang pasal itu buat syarat sah perkawinan, tapi siapa tahu kenapa pemohonnya tidak paham? Saya pikir MK harus lebih jelas lagi tentang apa yang mereka inginkan dan apa yang tidak.

Saya juga rasa ini galat menunda-tunda. Pernikahan antaragama sudah banyak dilakukan di Indonesia, tapi masih banyak orang yang sulit untuk mendapatkan paspor atau dokumen penting karena pernikahannya belum sah secara hukum. Mungkin MK harus membuat aturan baru yang lebih fleksibel 😐.
 
kembali
Top