Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan para pemohon untuk menghapus atau mengubah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan yang melarang pencatatan perkawinan antaragama. Pasal tersebut meminta agar pernikahan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Pemohon, yaitu Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin, mengajukan gugatan kepada MK karena tidak ada ketentuan yang jelas dalam Undang-Undang tersebut. Mereka ingin pernikahan antaragama bisa dilakukan secara sah oleh undang-undang.
Namun, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan pemohon lebih banyak menguraikan tentang ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Sedangkan, kata MK, pasal tersebut mengatur mengenai syarat sah sebuah perkawinan, bukan pencatatan perkawinan.
Selain itu, dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon.
Pemohon, yaitu Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin, mengajukan gugatan kepada MK karena tidak ada ketentuan yang jelas dalam Undang-Undang tersebut. Mereka ingin pernikahan antaragama bisa dilakukan secara sah oleh undang-undang.
Namun, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan pemohon lebih banyak menguraikan tentang ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Sedangkan, kata MK, pasal tersebut mengatur mengenai syarat sah sebuah perkawinan, bukan pencatatan perkawinan.
Selain itu, dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon.