MK Tak Terima Permohonan untuk Legalkan Nikah Beda Agama, Pemohon Melihat Pasal 2 UU Perkawinan Tidak Jelas
Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Senin kemarin menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengajukan permintaan untuk memperluas pengakuan pasal tersebut. Pemohon, Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin, ingin pernikahan antaragama dinyatakan sah oleh undang-undang.
Pertimbangan MK menyatakan gugatan pemohon tidak jelas karena menguraikan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan beda agama. Menurut MK, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengatur syarat sah sebuah perkawinan, bukan mencatatkan perkawinan.
Pemohon yang digugat tersebut ingin pernikahan antarumat berbeda agama bisa dinyatakan sah oleh undang-undang. Mereka juga mengaitkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tersebut dengan keberadaan SEMA 2/2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat.
Mereka meminta MK menghapus atau mengubah pasal tersebut untuk memberi kepastian hukum bagi pasangan menikah beda agama. Namun, MK menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima karena tidak jelas.
Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Senin kemarin menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengajukan permintaan untuk memperluas pengakuan pasal tersebut. Pemohon, Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin, ingin pernikahan antaragama dinyatakan sah oleh undang-undang.
Pertimbangan MK menyatakan gugatan pemohon tidak jelas karena menguraikan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan beda agama. Menurut MK, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengatur syarat sah sebuah perkawinan, bukan mencatatkan perkawinan.
Pemohon yang digugat tersebut ingin pernikahan antarumat berbeda agama bisa dinyatakan sah oleh undang-undang. Mereka juga mengaitkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tersebut dengan keberadaan SEMA 2/2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat.
Mereka meminta MK menghapus atau mengubah pasal tersebut untuk memberi kepastian hukum bagi pasangan menikah beda agama. Namun, MK menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima karena tidak jelas.