MK Tak Terima Permohonan untuk Legalkan Nikah Beda Agama

MK Tak Terima Permohonan untuk Legalkan Nikah Beda Agama, Pemohon Melihat Pasal 2 UU Perkawinan Tidak Jelas

Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Senin kemarin menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengajukan permintaan untuk memperluas pengakuan pasal tersebut. Pemohon, Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin, ingin pernikahan antaragama dinyatakan sah oleh undang-undang.

Pertimbangan MK menyatakan gugatan pemohon tidak jelas karena menguraikan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan beda agama. Menurut MK, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengatur syarat sah sebuah perkawinan, bukan mencatatkan perkawinan.

Pemohon yang digugat tersebut ingin pernikahan antarumat berbeda agama bisa dinyatakan sah oleh undang-undang. Mereka juga mengaitkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tersebut dengan keberadaan SEMA 2/2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat.

Mereka meminta MK menghapus atau mengubah pasal tersebut untuk memberi kepastian hukum bagi pasangan menikah beda agama. Namun, MK menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima karena tidak jelas.
 
Saya rasa makasih pada mahkamah konstitusi yang berani menghadapi isu ini. Saya pikir itu salah satu cara untuk menjaga keseimbangan dan kepastian dalam hukum. Kalau kita terlalu mau menyerap permintaan semua, maka kita akan kehilangan prinsip-prinsip dasar yang sudah ada. Misalnya siapa tahu kalau pasal tersebut bisa diubah karena terlalu banyak permohonan? Tapi, mungkin perlu dibicarakan lebih lanjut tentang cara mengelompokkan hakim dan mahkamah untuk memastikan bahwa semua permintaan diterima dengan adil. Saya ingin melihat solusi yang bisa membuat pasangan menikah beda agama merasa lebih nyaman. πŸ€”πŸ’‘
 
Pernikahan antaragama itu seperti perjalanan hidup yang penuh kesulitan, tapi bagaimana kalau kita bisa menemukan cara untuk membuatnya lebih mudah dan sah? MK bilang pasal 2 UU Perkawinan tidak jelas, tapi aku pikir itu sebabnya kita harus lebih teliti dalam mengatur hukum ini. Kita perlu mempertimbangkan bagaimana pernikahan antaragama bisa mencerminkan kehidupan nyata orang Indonesia yang berbeda agama tapi tetap menjaga cinta dan komitmen sama-sama. Semoga suatu hari nanti kita bisa menemukan jalan tengah untuk membuat pernikahan antaragama lebih mudah diakui hukumnya πŸ€”
 
Gue pikir, pasal 2 UU Perkawinan itu nggak bisa diubah nih, tapi mungkin kalau kita tambah pasal lagi atau bikin hukum yang lebih spesifik khusus untuk pernikahan antaragama. Mending gue coba sampaikan ke hakimnya, mungkin mereka udah sabar dengan gugatan ini dan ingin punya solusi yang lebih baik.
 
ini kayaknya pasal 2 UU Perkawinan sengaja di tulis supaya ga bisa dicabut, tapi siapa tahu kiri-kiri dihukumin aja πŸ€·β€β™‚οΈ. kalau benar-benar mau diubah pasti harus ada contoh nyata sih, nggak bisa cuma niat aja.
 
wah, ini kayaknya sangat sulit banget ya... pasal 2 UU Perkawinan yang berarti siapa yang diakui sebagai suami/istri itu pasti dari agama sama kan? tapi apa kalau mereka beda agama? kayaknya perlu diubah atau dihapus aja biar ada ketentuan yang jelas dan tidak mengecewakan pasangan yang beda agama πŸ˜”πŸ’”
 
Aku sedih banget sama putusan MK ni πŸ€•. Pernikahan antaragama harus diakui sah oleh undang-undang ya! Pasal 2 UU Perkawinan itu gampang dipahami, tapi MK memutuskan tidak jelasnya kan? Aku rasa mereka hanya khawatir dengan keberadaan SEMA yang bikin hakim tidak bisa mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan. Tapi, itu bukan alasan untuk tidak membuat perubahan di undang-undang! πŸ€¦β€β™‚οΈ #PerkawinanAntarAgamaHarusDiakuiSah #MKPutusTidakJelas #PernikahanYangBersih
 
πŸ€” Apakah MK benar-benar salah dalam penolakannya? πŸ™„ Ketika membaca ulasan ini, saya merasa sedikit bingung dengan pendapatnya. Saya rasa MK harus memberikan klarifikasi lebih lanjut tentang pasal 2 UU Perkawinan itu. πŸ€” Kalau benar-benar tidak ada ketentuan yang jelas dalam pasal tersebut, maka bagaimana bisa mereka mengatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima? πŸ˜• Saya rasa MK harus lebih teliti dalam analisisnya. πŸ“š
 
Aku pikir makasih sama yang mau gugat pasal 2 UU Perkawinan, tapi aku rasa makanya gugatannya tidak jelas. Aku tahu kalau pernikahan antar agama memang sulit, tapi siapa sangka bisa mengubah pasal itu? Aku penasaran kenapa mereka mau ambil kebijakan yang begitu berisiko, kalo salah bisa bikin masalah banyak. Aku rasa lebih baik lagi jika kita fokus mencari solusi dari aspek sosial dan budaya, daripada gugat pasal-pasal itu.
 
Saya rasa pasal ini lagi-lagi membuat kita bingung ya πŸ˜•. Saya sendiri pernah teman di SMA yang ingin nikah dengan orang lain yang bukan umat Islam, tapi pada saat itu gugatan seperti ini belum ada, masih bisa diproses melalui urusan pernikahan agama. Saya merasa lelah karena pasal 2 UU Perkawinan itu memang sulit dipahami sih, apa artinya catat atau tidak catat? πŸ€” Mungkin kalau diberikan kesempatan lagi, gugatan ini bisa diselesaikan dengan lebih baik.
 
Gue pikirnya ini bikin keadaan ketat banget bagi pasangan menikah beda agama di Indonesia πŸ˜”. Gue punya kakak perempuan yang ada keluarga India, dia ada hubungan dengan temannya dari luar, tapi gak bisa dibenarkan oleh keluarganya karena perbedaan agama. Gue rasa ini bukan masalah tentang hak atau wajib, melainkan tentang cinta dan kebahagiaan pasangan tersebut πŸ€—.
 
heya bro, nggak bisa percaya banget, MK Jakarta punya pendapat yang bikin pernikahan antaragama lebih sulit, pasalnya masih ada ketidakpastian hukum di dalam UU Perkawinan 🀯. kenapa lagi pas alih-alih mau mengatur syarat sah sebuah perkawinan juga gak bisa mengakui perkawinan beda agama? kayaknya MK Jakarta yang paling memikirkan undang-undang aja, bukan pasangan yang ingin menikah πŸ˜”. aku rasa kalau ini penting banget untuk pernikahan antaragama, jadi kami bisa punya kepastian hukum yang sama seperti perkawinan umum πŸ™.
 
Kalau kemarin masih bisa coba nikah dengan orang lain, kenapa kan harus bawanya ke MK? πŸ€” Mereka ini pasal 2 UU Perkawinan sih tentang apa sih syarat sah perkawinan, tapi pengakuan pencatatan beda agama sih yang masalahnya. Kalau punya SEMA, mesti ada aturan pasangannya, kan? πŸ€·β€β™‚οΈ
 
Gue pikir ini makin kayak caranya govnernnya punya banyak kerumitan dalam menyelesaikan masalah pernikahan antaragama di Indonesia πŸ€”. Kalo sih, UU Perkawinan itu udah ada sejak 1974, tapi masih belum bisa diharapkan gak ada kerumitan lagi dalam mencatat perkawinan beda agama. Pasal 2 ayat (1) yang disebutkan di dalamnya kayaknya udah cukup jelas yah, tapi MK bilang tidak jelas? 😐. Gue pikir ini bisa diatasi dengan lebih baik jika gonenernnya langsung buat peraturan baru yang lebih spesifik dan jelas tentang pernikahan antaragama.

Dan apa sih maksud dari keberadaan SEMA 2/2023 itu? πŸ€·β€β™‚οΈ. Gue rasa ini kayaknya masalahnya sama aja dengan di dalam UU Perkawinan yang udah ada sejak lama. Jadi, gonenernnya sebaiknya fokus buat menyelesaikan masalah ini daripada terus-menerus membuat aturan baru yang bikin kerumitan lagi.
 
Saya pikir MK ini keren banget πŸ€”. Kalau bisa mengatur pasal 2 UU Perkawinan yang berarti tentang syarat sah sebuah perkawinan, bukan mencatatkan perkawinan? Apa lagi kalau SEMA 2/2023 itu sengaja dibuat untuk membatasi hakim dalam mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat. Tapi apa yang dikatakan MK ini tidak jelas? πŸ€·β€β™‚οΈ Kalau benar, maka pasangan menikah beda agama harus lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengajukan permohonan. Saya masih penasaran siapa Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin ini... Mereka siapa? πŸ€”
 
aku rasa makasih buat orang yang punya hak dan keinginan untuk terbuka sama pernikahan mereka, tapi apa salahnya kalau mereka ingin diakui sebagai pasangan yang sah? mungkin ada masalah tujuannya, tapi itu juga bisa jadi ada solusi yang bisa dipikirkan lagi. sepertinya urusan ini buat kita semua penasaran sih... seperti kenapa MK tidak mau mengubah pasal tersebut. apa ada teka-teki di baliknya? πŸ€”πŸ‘€
 
kembali
Top