Dalam putusan terkini, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan karyawan swasta Evy Susanti dan advokat Syamsul Jahidin yang mengajukan tuntutan terkait Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Gugatan tersebut melibatkan pasal-pasal yang terkait dengan penugasan anggota TNI/Polri dalam UU ASN. Pemohon tidak dapat menjelaskan secara spesifik apa kerugian hak konstitusional yang dialaminya, sehingga MK tidak dapat menganggap mereka memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
MK menyatakan bahwa Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, ayat (3), dan ayat (4) UU ASN tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Pemohon hanya menyebut bahwa anaknya yang berkeinginan untuk masuk sebagai pegawai ASN terhalang oleh prajurit atau polisi aktif, namun tidak dapat menunjukkan hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma-norma a quo.
Dalam hal ini, MK mengatakan bahwa pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma-norma a quo. Selain itu, uraian pemohon juga tidak dapat menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian atau setidak-tidaknya potensi kerugian konstitusional dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Atas dasar itu, MK menyatakan kedua pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. MK pun tidak menerima gugatan tersebut.
MK menyatakan bahwa Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, ayat (3), dan ayat (4) UU ASN tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Pemohon hanya menyebut bahwa anaknya yang berkeinginan untuk masuk sebagai pegawai ASN terhalang oleh prajurit atau polisi aktif, namun tidak dapat menunjukkan hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma-norma a quo.
Dalam hal ini, MK mengatakan bahwa pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma-norma a quo. Selain itu, uraian pemohon juga tidak dapat menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian atau setidak-tidaknya potensi kerugian konstitusional dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Atas dasar itu, MK menyatakan kedua pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. MK pun tidak menerima gugatan tersebut.