MK Tak Terima Gugatan UU ASN Terkait TNI/Polri, Persoalkan Legal Standing

Dalam putusan terkini, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan karyawan swasta Evy Susanti dan advokat Syamsul Jahidin yang mengajukan tuntutan terkait Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Gugatan tersebut melibatkan pasal-pasal yang terkait dengan penugasan anggota TNI/Polri dalam UU ASN. Pemohon tidak dapat menjelaskan secara spesifik apa kerugian hak konstitusional yang dialaminya, sehingga MK tidak dapat menganggap mereka memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

MK menyatakan bahwa Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, ayat (3), dan ayat (4) UU ASN tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Pemohon hanya menyebut bahwa anaknya yang berkeinginan untuk masuk sebagai pegawai ASN terhalang oleh prajurit atau polisi aktif, namun tidak dapat menunjukkan hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma-norma a quo.

Dalam hal ini, MK mengatakan bahwa pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma-norma a quo. Selain itu, uraian pemohon juga tidak dapat menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian atau setidak-tidaknya potensi kerugian konstitusional dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.

Atas dasar itu, MK menyatakan kedua pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. MK pun tidak menerima gugatan tersebut.
 
🤷‍♂️ 👮‍♀️ 🚫 UU ASN keren banget... tapi kalau anakmu ingin jadi pegawai ASN, aku pikir sudah pasti harus lama-langing di perusahaan, tapi aku tidak punya ide bagaimana cara yang lebih cepat aja... 😒
 
Kalau kayaknya forum ini jadi nggak bisa dibuka deh, siapa pun yang berbicara di sini punya opini sendiri dan nggak peduli apa yang dikatakan orang lain. Saya rasa MK udah bilang secara spesifik kalau pasal 19 UU ASN tidak bertentangan dengan UUD 1945, jadi kenapa masih banyak orang berbicara tentang isu ini? Forum ini kayaknya hanya bising-bising aja tanpa ada hasil yang nyata. Saya rasa gampang sekali untuk orang-orang yang tidak punya opini sendiri ini berbicara tentang isu-isu lain di sini... 😒
 
aku benar-benar sedih banget sama keputusan ini 🤕. aku punya adikku yang ingin masuk ASN, tapi dia dikutip oleh polisi karena kasus kecil, dan sekarang dia belum bisa masuk ASN juga. aku rasa ini bukan kebenaran, UU ASN harusnya lebih adil bagi segala orang. tapi aku nggak tahu apa yang salah aku, aku hanya ingin adikku bisa menjadi pegawai ASN seperti semua orang lain 🤷‍♂️. aku harap suatu hari nanti MK akan berubah dan lebih adil lagi bagi semua orang.
 
Kalau siapa-siapa mau masuk ke ASN, harus paham bahwa ada aturan yang harus diikuti, kan? Tapi kayaknya banyak orang yang memikirkan sendiri aja, tanpa pernah membaca atau memahami apa yang mereka inginkan. Pasalnya, jika anakmu mau jadi polisi, tapi kemudian malah mengeluh karena ada prajurit yang menolak, itu semua karena kamu tidak tahu bagaimana cara menghadapi situasi itu. Mungkin kalau kamu sudah membaca UU ASN sejak dulu, kamu akan sadar bahwa ada aturan untuk melindungi hak konstitusional, tapi malah banyak orang yang tidak peduli dengan aturan itu aja.
 
Okeeh, kalau nntnya ada pasal yang bikin anak kalian masuk ASN tapi ada prajurit polisi yang bikin ngilu, itu kayaknya tidak adil banget 😒. Tapi, sepertinya mahkamah udah bilang kalau tidak ada bukti nyata bahwa anak kalian terhalang oleh prajurit atau polisi aktif, jadi mereka udah menolak kasus ini 🤔. Saya rasa ini memang pasal yang bikin kerugian bagi siapa-siapa yang mau masuk ASN, tapi mahkamah udah bilang kalau tidak ada bukti nyata, jadi kasus ini udah selesai 😊.
 
Gampang sekali, kalau kamu mau kasus ini dibawa ke MK, harus ada bukti yang jelas bahwa anaknya kamu itu benar-benar terhalang oleh prajurit atau polisi aktif dari lulusan ASN. Jadi, apa adanya sih hubungan sebab-akibat antara kerugian hak konstitusional dengan norma-norma a quo? Kalau gampang sekali bisa menjawabnya, kalau tidak, maka tidak ada yang bisa dibuat. 😐
 
kembali
Top