Hakim Konstitusi Arsul Sani mengutuk permohonan pengujian Pasal 1 Ayat (1) UU Nompr 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mewakili KNPI DPD DKI Jakarta. Menurut Arsul, pemohon tersebut tidak dapat membuktikan kedudukan hukumnya melalui akta pendiriannya dan/atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang relevan.
Dalam penyerahan putusannya, Arsul menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kekuasaan untuk bertindak sebagai wakil KNPI dalam permohonan tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
Permohonan pengujian ini ditujukan oleh pemohon terhadap norma yang membatasi kategori pemuda dari 16-30 tahun. Menurut pemohon, ketentuan tersebut menyebabkan pengecualian dan diskriminasi terhadap warga negara yang berusia di atas 30 tahun, meskipun masih dalam fase kehidupan yang muda.
Pemohon menilai bahwa dengan adanya pembatasan usia pemuda hanya sampai 30 tahun, warga negara yang berusia 31 tahun ke atas kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam program-program kepemudaan negara, seperti beasiswa, kewirausahaan, kepemimpinan, dan forum kebangsaan. Mereka menilai bahwa ini akan mengakibatkan kerugian hak konstitusional pemohon yang saat ini lebih dari 30 tahun.
Namun, Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok permohonan ini karena tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mewakili KNPI.
Dalam penyerahan putusannya, Arsul menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kekuasaan untuk bertindak sebagai wakil KNPI dalam permohonan tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
Permohonan pengujian ini ditujukan oleh pemohon terhadap norma yang membatasi kategori pemuda dari 16-30 tahun. Menurut pemohon, ketentuan tersebut menyebabkan pengecualian dan diskriminasi terhadap warga negara yang berusia di atas 30 tahun, meskipun masih dalam fase kehidupan yang muda.
Pemohon menilai bahwa dengan adanya pembatasan usia pemuda hanya sampai 30 tahun, warga negara yang berusia 31 tahun ke atas kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam program-program kepemudaan negara, seperti beasiswa, kewirausahaan, kepemimpinan, dan forum kebangsaan. Mereka menilai bahwa ini akan mengakibatkan kerugian hak konstitusional pemohon yang saat ini lebih dari 30 tahun.
Namun, Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok permohonan ini karena tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mewakili KNPI.