MK Tak Dapat Terima Uji Materiil UU Kepemudaan, Ini Alasannya

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengutuk permohonan pengujian Pasal 1 Ayat (1) UU Nompr 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mewakili KNPI DPD DKI Jakarta. Menurut Arsul, pemohon tersebut tidak dapat membuktikan kedudukan hukumnya melalui akta pendiriannya dan/atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang relevan.

Dalam penyerahan putusannya, Arsul menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kekuasaan untuk bertindak sebagai wakil KNPI dalam permohonan tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.

Permohonan pengujian ini ditujukan oleh pemohon terhadap norma yang membatasi kategori pemuda dari 16-30 tahun. Menurut pemohon, ketentuan tersebut menyebabkan pengecualian dan diskriminasi terhadap warga negara yang berusia di atas 30 tahun, meskipun masih dalam fase kehidupan yang muda.

Pemohon menilai bahwa dengan adanya pembatasan usia pemuda hanya sampai 30 tahun, warga negara yang berusia 31 tahun ke atas kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam program-program kepemudaan negara, seperti beasiswa, kewirausahaan, kepemimpinan, dan forum kebangsaan. Mereka menilai bahwa ini akan mengakibatkan kerugian hak konstitusional pemohon yang saat ini lebih dari 30 tahun.

Namun, Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok permohonan ini karena tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mewakili KNPI.
 
ini giliran kalian semua siap apa lagi? aku pikir kalau ada usia batas buat pemuda, jangan lupa aku juga berusia 31 tahun 😂 tapi serius, aku rasa ada masalah di sini... kalau warga negara yang lebih dari 30 tahun sudah tidak bisa mendaftar ke program-program kepemudaan, apa artinya? kembali ke masa lalu? atau itu juga bagian dari perubahan zaman? aku pikir konsep ini perlu dibahas lebih lanjut 🤔.
 
Ini bakalan lelucon... siapa yang bilang bahwa penghormatan terhadap kepemudaan harus selalu berarti "kepemudaan" sampai usia 30 tahun? Kalau begitu, aku sendiri sudah boleh mengajukan permohonan pengujian UU Nompr 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan... karena aku udah di atas 30 tahun! 😂🙄
 
Pengadilan itu kan kayaknya salah sapaan tujuan dari konstitusional ini. Jika mereka menolak pengujian, artinya ada yang salah di dalam pasal tersebut. Kalau tidak, siapa yang akan amankan hak konstitusional pemuda di atas 30 tahun? Itu kan penting juga!
 
Gue pikir kalau ini gue paham kan? Jadi ada seseorang yang ingin mengecek kembali aturan tentang usia pemuda, yaitu 16-30 tahun. Mereka bilang kalau kalau aturan ini diikuti oleh orang-orang lebih dari 30 tahun, itu tidak adil dan tidak hak mereka untuk berpartisipasi dalam program-program kepemudaan negara. Tapi gue pikir ada masalah yang lain, yaitu siapa yang benar-benar wakil KNPI DPD DKI Jakarta? Jika tidak ada, maka gue rasa MK tidak bisa mempertimbangkan pokok permohonan ini. Saya rasa gue lebih suka jika aturan ini diubah secara keseluruhan, bukan hanya fokus pada usia. 🤔💬
 
omong omongan pas mahkamah konstitusi kaya gini! siapa tau ada kekurangan dalam UU Nompr 40 tapi pengacara pas punya masalah yakin? saya pikir kalau memang perlu revisi, mereka harus nyoba cari solusinya bukan cuma tebak-tebakan. aku sendiri pikir kalau warga negara di atas 30 tahun sudah cukup dewasa untuk memilih jadi apapun yang suka ya, tapi saya juga tahu siapa yang salah kalo aku bilang pas ini.
 
Aku pikir itu gak adil banget! Pemuda di atas 30 tahun masih bisa berpartisipasi dalam program-program kepemudaan negara, tapi mereka tidak bisa karena ada aturan yang mengatakan harusnya berusia 16-30 tahun. Itu nggak adil dan nanti akan membuat banyak orang terkecuali. Aku harap pemohon bisa kembali mencoba dengan cara yang benar dan tidak salah satu lagi. Mereka harus tahu bahwa hak konstitusional mereka itu penting! 🤞
 
Maksudnya siapa lagi si? Kedudukan hukum siap aja tapi apakah dia bisa membuktikan? Saya bayangin kalau aku ingin membuat program kebangsaan, aku gak tahu harus nyelesi siapa yang bisa mewakili aku. Mungkin perlu ada seminar tentang itu sih... Atau aku coba nanya di forum grup WhatsApp yang punya banyak orang yang berusia 40-50 tahun? Mereka pasti punya pendapatnya sendiri tentang ini.
 
ini gampang banget, siapa yang bilang kalau warga negara yang berusia 31 tahun ke atas nggak bisa ikut dalam program kepemudaan? itu diskriminasi! kan juga ada konstitusi yang menjaga hak-harku sebagai warga negara? kalau ini benar-benar diadakan, siapa nanti yang bakal dianggap lebih dewasa? itu sih tidak adil sama sekali. tapi, sayangnya Arsul Sani gak bisa buktikan bahwa dia punya kedudukan hukum yang sah, jadi mahkamah konstitusi gak bisa diperlakukan. tapi aku rasa ada suatu masalah di sini...
 
ini masalah yang bikin pusing banget 🤯, kalau siapa pun punya keinginan untuk berpartisipasi dalam program-program kepemudaan negara pasti harus dikecualikan karena usia? itu tidak adil sama sekali 💔. tapi apa yang bisa dibuat juga, mahkamah konstitusi memutuskan tidak ada masalahnya 😐. aku rasa ini yang perlu dipertimbangkan, kalau kita ingin program kepemudaan negara benar-benar menjadi program untuk semua muda tanpa memandang usia 🤝.
 
Maksudnya kalau pemerintah mau jadi lebih adil terhadap semua warga negara, tapi gini masih ada batasan usia pemuda? Maksudnya siapa nanti yang dikecualikan? Warga negara di atas 30 tahun kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam program-program kepemudaan negara, itu tidak adil!

Dan apa dengan norma tersebut, siapa nanti yang akan membatasi kebebasan mereka? Kalau gini masih ada batasan usia pemuda, maksudnya kalau pemerintah mau jadi lebih adil terhadap semua warga negara, tapi gini masih ada ketidakadilan.

Atau mungkin karena mahkamah konstitusi tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mewakili KNPI DPD DKI Jakarta? Maksudnya kalau mereka tidak bisa mempertimbangkan pokok permohonan ini, tapi siapa nanti yang akan dikecualikan? Itu yang penting!

Kalau kita ingin jadi lebih adil terhadap semua warga negara, kita harus bisa memahami perasaan dan kebutuhan masing-masing orang. Tidak hanya fokus pada pemuda-pemudi saja!
 
ini kabar baiknya sih... pasalnya ada lagi orang yang mau berpotensi dan jadi korban sendiri karena tidak punya kedudukan yang bagus . mana kalau kita bisa punya kedudukan yang jelas itu, kita nanti bisa ngatur kehidupan kita dengan lebih baik aja . tapi ini gak cuma soal kedudukan aja , tapi juga apa arti dari pasal 1 ayat (1) UU Nompr 40 Tahun 2009 itu . mungkin kaya nanti ada lagi kalau kita mau berpotensi dan jadi korban sendiri .
 
🤔 Pemungutan ujian Pasal 1 Ayat (1) UU Nompr 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan itu konyol banget 🙃. Warga negara 31 tahun ke atas juga bisa berpartisipasi dalam program-program kepemudaan, tapi mereka harus siap-siap dulu untuk membuat AKT 👊. Kenapa perlu begitu sulit? 😔
 
ini kayak gini, kalau ada yang suka pakai beasiswa, kewirausahaan, dan kepemimpinan, tapi usianya sudah 31 tahun, harus terus menunggu sampai usia 30 tahun lagi, apa boleh? 🤔😐
 
Oiaa, kabar gembira di kalangan mahasiswa, ya! Makasih kaga MK sudah menangani kasus ini. Pertanyaannya adalah, kenapa masih ada ketidakjelasan tentang kedudukan hukum wadilnya yang bertindak sebagai wakil KNPI? Maksudnya, apa bila kita ingin meminta perubahan di konstitusi, harus punya kuasa hukum yang benar-benar benar. Kalau tidak, gak ada yang bisa dilakukan kan? 🤔
 
kembali
Top