Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentuk undang-undang untuk membentuk norma baru dalam Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terkait penempatan polisi aktif pada jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Hal ini disebabkan karena Undang-Undang Polri belum memuat ketentuan yang menjelaskan secara limitatif, instansi maupun jabatan sipil di luar kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.
Pertimbangan hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pengucapan putusan. "Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang," kata Ridwan.
MK juga menilai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) hanya mengatur tata cara pengisian jabatan ASN tertentu, tanpa mengatur instansi pusat dan jenis jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota Polri.
Norma baru ini diharapkan dapat menghilangkan multitafsir, serta memperkuat kepastian hukum dalam penempatan polisi aktif pada jabatan sipil di luar institusi kepolisian. "Dalam konteks ini, peraturan pemerintah hanya dapat berfungsi sebagai aturan pelaksana setelah terdapat norma yang jelas di tingkat undang-undang," tegas Ridwan.
Pertimbangan hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pengucapan putusan. "Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang," kata Ridwan.
MK juga menilai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) hanya mengatur tata cara pengisian jabatan ASN tertentu, tanpa mengatur instansi pusat dan jenis jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota Polri.
Norma baru ini diharapkan dapat menghilangkan multitafsir, serta memperkuat kepastian hukum dalam penempatan polisi aktif pada jabatan sipil di luar institusi kepolisian. "Dalam konteks ini, peraturan pemerintah hanya dapat berfungsi sebagai aturan pelaksana setelah terdapat norma yang jelas di tingkat undang-undang," tegas Ridwan.