MK Minta Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif Diatur Tegas UU

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentuk undang-undang untuk membentuk norma baru dalam Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terkait penempatan polisi aktif pada jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Hal ini disebabkan karena Undang-Undang Polri belum memuat ketentuan yang menjelaskan secara limitatif, instansi maupun jabatan sipil di luar kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.

Pertimbangan hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pengucapan putusan. "Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang," kata Ridwan.

MK juga menilai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) hanya mengatur tata cara pengisian jabatan ASN tertentu, tanpa mengatur instansi pusat dan jenis jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota Polri.

Norma baru ini diharapkan dapat menghilangkan multitafsir, serta memperkuat kepastian hukum dalam penempatan polisi aktif pada jabatan sipil di luar institusi kepolisian. "Dalam konteks ini, peraturan pemerintah hanya dapat berfungsi sebagai aturan pelaksana setelah terdapat norma yang jelas di tingkat undang-undang," tegas Ridwan.
 
Gue pikir sih kalau MK nggak harus ngatur lagi hal ini, apa lagi pasal 19 UU ASN udah ngatur tata caranya aja... tapi kalau mau ngatur, gue setuju banget, norma baru ini penting banget agar tidak ada lagi kesalahpahaman dan kacauan... tapi siapa nanti yang akan membuat aturan ini? Polri atau TNI? Gue rasa perlu diadakan forum yang lebih luas agar semua pihak bisa berdiskusi dan memberikan pendapatnya, jadi bisa buat norma baru ini lebih tepat dan efektif...
 
aku pikir ini bagus banget! baru-baru ini aku juga ngerasa penempatan polisi aktif di luar institusi kepolisian lagi-lagi bikin aku bingung deh apa yang harus dilakukan.. tapi ternyata MK sudah berbicara dan memberikan solusi. aku senang sekali ada norma baru ini, biar tidak ada multitafsir lagi ๐Ÿคž๐Ÿ‘
 
Gue pikir MK itu benar, banget! Kalau Undang-Undang Polri belum ada ketentuan yang jelas tentang penempatan polisi aktif pada jabatan sipil, maka gak bisa diterima sih. Pasal 19 UU ASN hanya mengatur tata cara pengisian jabatan ASN, tapi gak ada yang menjelaskan instansi dan jenis jabatan yang dapat diisi oleh prajurit Polri atau TNI. Semua ini harus tercantum dalam undang-undang agar tidak ada kesalahpahaman lagi ๐Ÿ™๐Ÿ‘ฎโ€โ™‚๏ธ.
 
omg, kalau pasal ini bikin aku penasaran banget! makasih ya MK yang bisa memberikan klarifikasi tentang norma baru ini ๐Ÿค”. sekarang aja kita sabar-sabar nunggu pemerintah bikin undang-undang baru ini jadi nyata, dan harapnya bisa membuat pekerjaan lebih mudah dan tentu saja lebih jelas untuk semua ASN ๐Ÿ“๐Ÿ’ผ. aku rasa kalau ada kesepakatan yang jelas tentang norma ini, bisa menghindari masalah-masalah lagi seperti ini ๐Ÿ˜Š.
 
kalo udh ada norma baru di dalam undang-undang tentang kepolisian, gak perlu lagi bingung sih tentang apa yang bisa dilakukan polisi di luar institusi kepolisian ๐Ÿ˜‚. sebelumnya, semua gak jelas, kini sudah ada aturan yang jelas, ini akan membuat proses penempatan aktivitas polisi aktif di luar institusi kepolisian lebih lancar dan terorganisir. aku senang sekali dengan keputusan MK ini, semoga bisa mengurangi kesalahpahaman dan konflik di masa depan ๐Ÿ™.
 
Lihat newsnya sih, MK membuatkan norma baru untuk polisi aktif di luar kepolisian ๐Ÿค”. Makanya Undang-Undang Polri harus memperbarui ketentuan-ketentuannya, agar tidak berambut-ambut lagi. Saya rasa ini penting banget, karena kalau gak ada aturan yang jelas, maka bisa terjadi kesalahpahaman dan kesalahan, yang kemudian akan menyebabkan masalah besar ๐Ÿšจ. MK juga benar-benar ingin memastikan kepastian hukum untuk jabatan ASN tertentu ๐Ÿ’ฏ. Saya harap norma baru ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga semua pihak dapat bekerja sama tanpa banyak masalah ๐Ÿคž.
 
๐Ÿค” Makasih ya, ternyata MK benar-benar mengajukan pendapat tentang ini. Pokoknya, pembuatan norma baru untuk Undang-Undang Polri itu penting banget! Jangan sampai kapan lagi kita merasa kacau dengan penempatan polisi di luar kepolisian ๐Ÿ˜ฉ. Saya rasa ini perlu kita perhatikan lebih serius agar tidak ada kesalahpahaman lagi. Semoga norma baru ini bisa membantu mengatasi masalah ini dan memberikan kepastian hukum bagi ASN serta instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian ๐Ÿค
 
Gue pikir ini masuk akal banget, kalau gak ada norma tertulis, bisa bikin kerumunan banyak lagi, trus kita harus nyari penjelasan dari mana-mana ๐Ÿคฆโ€โ™‚๏ธ. Kalau di undang-undang sudah jelas, maka tidak usah khawatir, karena kita sudah memiliki aturan yang jelas. Semoga norma baru ini bisa memberikan kepastian hukum dan menghilangkan keraguan, sehingga pembentukan jabatan sipil lebih lancar ๐Ÿคž.
 
Gue pikir kalau ini bukan ide yang buruk sih... mah, gak ada salahnya. Gue suka banget ketika MK membuat aturan baru dan bikin pemerintah berada di posisi yang tepat. Kalau gak ada norma yang jelas, tentu saja tidak bisa mencegah penempatan polisi aktif yang tidak perlu. Dan, ini juga bisa menghindari kesalahpahaman dalam masa depan. Gue harap pemerintah bisa meneruskan kebijakan ini dan membuat aturan-aturan yang lebih efektif. ๐Ÿ’ก๐Ÿ‘
 
aku ga faham apa arti dari termasuk "norma baru" apakah ini kalau kita tambahkan ke dalam undang-undang kapan mau di tambahkan kan? aku punya pertanyaan, kenapa harus polisi aktif sih? kayaknya gak ada masalah jika dipakai untuk pelayanan publik, ya?

atau mungkin aku salah lagi, aku sedang memikirkan nih, kalau kita tambahkan norma baru, gimana kalau harus di tulis di kertas, kan lebih sulit dibaca daripada online?
 
Saya pikir ini kayak 90-an lagi, ketika kita masih ingat pas lama duduk di kantor Polri, dan ada peraturan yang jelas tapi bisa di-besar-besarkan. Sekarang juga ada norma baru, tapi kayaknya sama aja dengan hal yang sudah ada sebelumnya. Saya rasa ini bukan tentang meningkatkan efisiensi dalam penempatan polisi aktif, tapi lebih soal bagaimana cara mengatur kepastian hukum. Saya ingat saat masih anak-anak, di desa saya biasanya ada sekumpulan petugas Polri yang bertanggung jawab untuk semua hal, tapi sekarang sudah terbagi-bagi seperti apa aja. Saya rasa ini perlu diawasi lebih dekat agar tidak jadi makin kabur seperti saat ini ๐Ÿค”
 
gampang banget cari informasi ini sih... MK harusnya bisa lebih cepat sih, kalau pas lama lagi tidak ada kepastian, nanti semua sesuatu bisa saling mengganggu ๐Ÿ˜’. tapi ngga salah juga karna di sana pas sudah punya undang-undang, tapi kalo nggak jelas nggak jelas aja ๐Ÿค”. mungkin kalau ganti pemerintah, nanti lebih cepat sih ๐Ÿ’จ. apa kira2 cara utama MK bisa memastikan hal ini? ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ.
 
Gue pikir MK harusnya juga memperhatikan aspek keamanan negara. Tapi, gue juga tahu bahwa MK hanya melakukan tugasnya, yaitu menjaga kemerdekaan dan kekuatan dasar negara. Nah, kalau ada norma baru yang jelas dan tidak multitafsir tentang penempatan polisi aktif di luar institusi kepolisian, itu bisa membuat pemerintah lebih mudah untuk mengambil keputusan yang tepat ๐Ÿค”. Gue harap norma baru ini tidak akan membuat polri menjadi terlalu dominan atau mengurangi otoritas ASN lainnya. Yang penting adalah kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak ๐Ÿ™.
 
Wah, akhirnya ada penjelasan tentang siapa-siapa itu yang bisa memilih jabatan ASN luar Polri. Tapi ayo, kalau kita lihat rencana ini benar-benar bagus apa sih? Karena sebelumnya aja kita lihat betapa 'lelucon'nya penempatan polisi aktif di jabatan sipil, tapi siapa tahu norma baru ini jadi kunci untuk mengatasi masalah itu. Aku harap gak ada yang salah dengan aturan ini dan aku juga harap jangan ada yang merasa terjebak karena ini.
 
aku pikir ini penting banget! ๐Ÿค” MK punya kebijakan baru untuk normalisasi penempatan polisi aktif di luar kepolisian, makanya mahkamah konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk buat norma baru.

sebelumnya UU ASN hanya mengatur tata cara pengisian jabatan ASN tapi tidak ada aturan yang jelas tentang instansi pusat dan jenis jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI atau Polri, sekarang MK ingin kepastian hukum dalam penempatan polisi aktif.

menarik juga bahwa MK mengatakan kalau Pasal 19 UU ASN hanya aturan pelaksana setelah terdapat norma yang jelas di tingkat undang-undang. ini berarti pemerintah harus lebih teliti dalam membuat kebijakan, dan juga harus ada transparansi tentang norma-norma yang dibuat.

menurut data dari Kementerian Hukum dan HAM, jumlah prajurit TNI dan Polri yang bekerja di luar institusi kepolisian meningkat drastis sejak 2020. ini berarti bahwa penempatan polisi aktif di luar kepolisian memang perlu dibakukan untuk menghindari kesalahpahaman, tapi juga harus ada aturan yang jelas dan tidak ambigu agar tidak terjadi abususi hukum. ๐Ÿ“Š
 
[Image of a cop with a confused expression ๐Ÿ˜‚]

[Bekas foto presiden Jokowi dengan teks "Kalau mau punya norma baru, kalau gak, apa aja?" ๐Ÿค”]

[Koplokan Polri dan TNI yang sedang berdebat tentang norma baru, dengan teks "Siapa yang lebih pintar? ๐Ÿค“]
 
Makanya kita harus bisa mengerti pentingnya kepastian hukum di dunia ini ๐Ÿค”. Seperti yang disebutkan oleh Hakim Konstitusi, kalau tidak ada norma yang jelas, maka segala sesuatu yang dilakukan akan bisa ditafsir secara bebas dan akhirnya hasilnya bikin kerumunan dan kekacauan ๐Ÿ˜ฑ. Jadi, kita harus fokus membuat aturan-aturan yang jelas dan tidak bisa ditolak oleh siapa pun, sehingga semua orang bisa tahu apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara melakukan hal itu dengan benar ๐Ÿ’ช.
 
Wah, gampang banget sih kalau ada norma baru untuk penempatan polisi aktif di luar kepolisian. Semula saya pikir itu akan banyak masalah, tapi sekarang kalau sudah ada norma baru, maka semua mulai jelas dan tidak ambigu lagi ๐Ÿค”. Saya senang sekali karena ini bisa menghindari kesalahpahaman dan konflik di masa depan. Aku rasa ini juga bagus untuk kebijakan pemerintah, karena kalau ada norma yang jelas, maka semua orang pasti tahu apa yang harus dilakukan dan tidak bisa salah ๐Ÿ™.
 
Makasih bro, soal ini kayaknya harus diperhatikan oleh semua orang. Kalau nggak ada norma baru, maka itu berarti kita masih di masa lalu aja, gak punya kepastian hukum apa-apa lagi. Saya rasa itu penting banget untuk jaga integritas dan kinerja pegawai negara yang bekerja di luar institusi kepolisian. Mungkin juga perlu mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial masyarakat, karena kalau punya norma baru, maka itu berarti kita harus siap untuk menyesuaikan diri dengan perubahan.
 
kembali
Top