Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta adanya undang-undang yang mengatur ketentuan anggota Polri mengisi jabatan sipil. Hal ini berdasarkan pada Pasal 19 UU ASN dan penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian. Mereka mengajukan permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
MK menyatakan bahwa tidak ada penjelasan yang jelas dalam UU Polri terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan Kepolisian. Oleh karena itu, pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum.
MK juga menyatakan bahwa tidak ada ketentuan dalam UU Polri yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan terkait dengan penentuan instansi mana ataupun jabatan apa saja yang di luar Kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan Kepolisian.
Oleh karena itu, MK memerintahkan adanya norma baru dalam undang-undang yang memuat ketentuan jabatan dan instansi mana saja yang bisa diisi polisi aktif. Undang-Undang baru ini diharapkan bisa menghilangkan multitafsir terkait jabatan sipil yang diisi anggota Polri.
Ridwan Mansyur, Wakil Ketua MK menyatakan bahwa UU Polri hanya mengatur terkait tata cara pengisian jabatan ASN tertentu. Namun, aturan itu belum memuat instansi pusat apa saja ataupun jabatan ASN tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri.
Dalam konteks ini, MK menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada peraturan dalam undang-undang.
Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian. Mereka mengajukan permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
MK menyatakan bahwa tidak ada penjelasan yang jelas dalam UU Polri terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan Kepolisian. Oleh karena itu, pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum.
MK juga menyatakan bahwa tidak ada ketentuan dalam UU Polri yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan terkait dengan penentuan instansi mana ataupun jabatan apa saja yang di luar Kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan Kepolisian.
Oleh karena itu, MK memerintahkan adanya norma baru dalam undang-undang yang memuat ketentuan jabatan dan instansi mana saja yang bisa diisi polisi aktif. Undang-Undang baru ini diharapkan bisa menghilangkan multitafsir terkait jabatan sipil yang diisi anggota Polri.
Ridwan Mansyur, Wakil Ketua MK menyatakan bahwa UU Polri hanya mengatur terkait tata cara pengisian jabatan ASN tertentu. Namun, aturan itu belum memuat instansi pusat apa saja ataupun jabatan ASN tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri.
Dalam konteks ini, MK menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada peraturan dalam undang-undang.