MK Minta Aturan Polri Tempati Jabatan Sipil Tertentu Diatur di UU

Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta adanya undang-undang yang mengatur ketentuan anggota Polri mengisi jabatan sipil. Hal ini berdasarkan pada Pasal 19 UU ASN dan penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian. Mereka mengajukan permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

MK menyatakan bahwa tidak ada penjelasan yang jelas dalam UU Polri terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan Kepolisian. Oleh karena itu, pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum.

MK juga menyatakan bahwa tidak ada ketentuan dalam UU Polri yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan terkait dengan penentuan instansi mana ataupun jabatan apa saja yang di luar Kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan Kepolisian.

Oleh karena itu, MK memerintahkan adanya norma baru dalam undang-undang yang memuat ketentuan jabatan dan instansi mana saja yang bisa diisi polisi aktif. Undang-Undang baru ini diharapkan bisa menghilangkan multitafsir terkait jabatan sipil yang diisi anggota Polri.

Ridwan Mansyur, Wakil Ketua MK menyatakan bahwa UU Polri hanya mengatur terkait tata cara pengisian jabatan ASN tertentu. Namun, aturan itu belum memuat instansi pusat apa saja ataupun jabatan ASN tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri.

Dalam konteks ini, MK menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada peraturan dalam undang-undang.
 
itu asal muasalnya sih, nih 🤔. mahkamah konstitusi (mk) ini, kalau tidak salah, baru-baru ngerilis keputusannya tentang apakah anggota polri bisa isi jabatan sipil atau tidak. dan hasilnya, makanya gugatannya ditebus 😐. tapi yang penting, mk ini nggak bisa menemukan penjelasan yang jelas di dalam undang-undang polri sendiri tentang siapa saja instansi mana yang masih memiliki hubungan dengan kepolisian 🤷‍♂️.

itu yang bikin susah, kan? kalau ada aturan yang spesifik tapi tidak ada penjelasan yang jelas tentang siapa saja yang termasuk dalam kategori tersebut. kayaknya perlu diubah dulu sebelum ngerilis aturan baru 📄. dan apa yang dibicarakan nggak ada peraturan dalam undang-undang polri yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut terkait dengan penentuan instansi mana atau jabatan apa saja yang di luar kepolisian 😅.

itu yang bikin saya curiga, nih. mungkin kalau kita nggak siap persiapannya, aturan baru ini akan jadi sumber konflik lagi 🤯.
 
ini kayak gak ada jawabannya kalau gak ada undang-undang yang spesifik mengenai pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri, sih 🤔. tapi MK nggak sabar-sabar aja membuat undang-undang baru, apa-apa juga! 😂 apa khasiatnya sih?

saya pikir ini bisa jadi cara pemerintah untuk mengatur yang lebih baik, kayaknya buat tidak ada kejadian multitafsir lagi karena jabatan sipil yang diisi oleh polisi. tapi sih, ini cuma 1 langkah saja, masih banyak hal lain yang perlu dibicarakan dan ditentukan, gak? 🤷‍♂️
 
😐 Maksudnya, kalau gak ada aturan jelas tentang siapa aja yang bisa nolak istilah jabatan sipil itu, maka semua bisa berpikir sendiri, tapi gampang-ganteng juga. 🤔 Saya rasa MK harus lebih teliti lagi, karena peraturan ini penting banget. Yang jadi pertanyaan, siapa aja yang nolak istilah jabatan sipil itu? 🙄
 
Aku tidak punya pendapat tentang hal ini 😐. Aku pikir gini, kalau ada aturan yang khusus untuk anggota Polri di jabatan sipil, pasti akan bikin kerumitan banget. Misalnya, kalau ada yang mau diangkat sebagai wali kota, aku rasa harus dipilih dari orang lain yang tidak aktif di Kepolisian. Tapi, aku juga paham apa yang di maksud oleh MK, yaitu ingin menghindari multitafsir tentang jabatan sipil. Mungkin kalau ada aturan yang spesifik, bisa membuat proses pengisian jabatan lebih jelas. Tapi, aku masih ragu-ragu tentang itu 😒
 
Gue sengaja baca pasal ini dan sengaja teringat dengan kasus yang sama dulu, tahun 2018 sih. Gue pikir kembali, apa yang diulangi lagi sih? MK itu kayak gue bilang, ada yang gak jelas. Dulu, ada kasus yang sama, tapi kali ini lebih serius.

Gue sengaja bayangkan, apa yangjadi kalau kita buat norma baru yang jelas dan transparan, begitu gampang kan? Tapi siapa yang nanya, siapa yang bawahan, siapa yang atasan... itu semua masih ada di sana-sini. Gue pikir, kita harus lebih konsisten, kita harus lebih profesional, kita harus membuat norma baru yang jelas dan transparan.

Gue sengaja tanyakan, apa yangjadi dengan Peraturan Pemerintah? Apakah itu tidak cukup untuk mengatur sesuatu yang sudah ada? Gue pikir, kita harus lebih berani, kita harus lebih berani membuat perubahan yang positif. Kita tidak bisa terus-menerus mengulang kesalahan lama.
 
Kalau aku baca jawaban MK tentang itu, aku pikir masih banyak keraguan. Apalagi kalau kita lihat bahwa gugatan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian di tolak... tapi kemudian ada jawabannya? Aku pikir perlu diingat ada undang-undang yang mengatur tentang ketentuan anggota Polri, tapi siapa nanti yang akan menyelesaikannya itu?

Dan aku juga penasaran, siapa nanti yang bertanggung jawab dalam membuat norma baru ini? Aku harap gencar-gencarnya diimplementasikan agar kita bisa menghindari multitafsir terkait jabatan sipil.
 
ini kabar baik banget! sih pemerintah harus memperhatikan hal ini, kalau nggak jadi adanya norma baru yang jelas, masih banyak gugatan dan pertelponan dengan MK. kayaknya penting juga untuk ada peraturan yang tepat, biar siapa pun tahu apa aja yang harus dilakukan. jangan sampai kasus ini kembali ke tahap yang sama seperti sebelumnya 😊
 
Aku pikir MK benar-benar tidak boleh bikin aturan baru kembali kan? Udah aja lama nggak ada aturan tentang siapa yang bisa diisi jabatan sipil, udah kayaknya harus sudah jelas dari dulu! Apalagi karena UU Polri udah ada sejak 2002, apa kabarin lagi tentang ini? Aku pikir lebih baik biarkan MK fokus pada kasus-kasus penting lainnya daripada lagi bikin aturan baru. 🤔💡
 
kembali
Top