Mahkamah Konstitusi (MK) menangani total 701 permohonan atau perkara pada tahun 2025, yang terdiri dari 366 perkara pengujian undang-undang, 334 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, dan satu perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Dari jumlah tersebut, sebanyak 598 perkara telah diputus.
Penanganan perkara pengujian undang-undang pada tahun 2025 mencatatkan rekor tertinggi dalam sejarah MK. Hampir 300 permohonan diregistrasi dalam satu tahun. "Lonjakan jumlah permohonan ini tidak hanya mencerminkan peningkatan beban kerja, tetapi juga menjadi indikator meningkatnya kesadaran warga negara untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya," kata Ketua MK, Suhartoyo.
Selain itu, MK juga mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam satu daerah, yaitu di Kabupaten Barito Utara, karena terbukti melakukan pembelian suara secara masif. Putusan pengujian undang-undang pada tahun 2025 berdasarkan amarnya, yakni 33 dikabulkan, 87 ditolak, 96 dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan sisanya dikeluarkan ketetapan.
Di tengah lonjakan perkara tersebut, Mahkamah berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan pengujian undang-undang dengan rata-rata waktu 69 hari kerja, lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 71 hari kerja.
Penanganan perkara pengujian undang-undang pada tahun 2025 mencatatkan rekor tertinggi dalam sejarah MK. Hampir 300 permohonan diregistrasi dalam satu tahun. "Lonjakan jumlah permohonan ini tidak hanya mencerminkan peningkatan beban kerja, tetapi juga menjadi indikator meningkatnya kesadaran warga negara untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya," kata Ketua MK, Suhartoyo.
Selain itu, MK juga mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam satu daerah, yaitu di Kabupaten Barito Utara, karena terbukti melakukan pembelian suara secara masif. Putusan pengujian undang-undang pada tahun 2025 berdasarkan amarnya, yakni 33 dikabulkan, 87 ditolak, 96 dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan sisanya dikeluarkan ketetapan.
Di tengah lonjakan perkara tersebut, Mahkamah berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan pengujian undang-undang dengan rata-rata waktu 69 hari kerja, lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 71 hari kerja.