Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mirza Adityaswara, mengumumkan mundurnya dari jabatannya pada malam hari Jumat (30/1/2026), menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi. Pengunduran diri Mirza ini disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengatakan hal ini, M. Ismail Riyadi menyebutkan bahwa proses pengunduran diri Mirza tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Otoritas dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. Pasca pengunduran diri Mirza, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Ismail Riyadi juga menyatakan bahwa OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Mengatakan hal ini, M. Ismail Riyadi menyebutkan bahwa proses pengunduran diri Mirza tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Otoritas dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. Pasca pengunduran diri Mirza, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Ismail Riyadi juga menyatakan bahwa OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.