Kasus Pasar Modal MINA: Perseroan Menegaskan Tidak Terlibat dalam Dugaan Tindak Pidana
Perseroan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) telah membantah secara tegas keterlibatan perseroan dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang saat ini diusut oleh Bareskrim Polri. Menurut Corporate Secretary MINA, Gunawan Angkawibawa, informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan menyesatkan.
Selama periode Februari 2025 hingga sekarang, pengendali utama MINA telah berganti ke PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme Mandatory Tender Offer (MTO) yang telah mendapatkan persetujuan regulator. "Perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana pasar modal," ujar Gunawan.
Juga menyanggupi tidak ada lagi pengendalian oleh Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), atau Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM) terhadap perusahaan. Seluruh operasional bisnis dan pengambilan keputusan dijalankan secara independen oleh manajemen dengan berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan regulasi.
Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu.
Perseroan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) telah membantah secara tegas keterlibatan perseroan dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang saat ini diusut oleh Bareskrim Polri. Menurut Corporate Secretary MINA, Gunawan Angkawibawa, informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan menyesatkan.
Selama periode Februari 2025 hingga sekarang, pengendali utama MINA telah berganti ke PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme Mandatory Tender Offer (MTO) yang telah mendapatkan persetujuan regulator. "Perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana pasar modal," ujar Gunawan.
Juga menyanggupi tidak ada lagi pengendalian oleh Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), atau Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM) terhadap perusahaan. Seluruh operasional bisnis dan pengambilan keputusan dijalankan secara independen oleh manajemen dengan berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan regulasi.
Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu.