Kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang saat ini diusut oleh Bareskrim Polri, ternyata juga melibatkan beberapa pemegang saham perusahaan yang sedang menghadapi kasus hukum. Salah satunya adalah Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL) serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management, yaitu MPAM.
Bersumber dari sumber kepercayaan, PT Sanurhasta Mitra Tbk atau yang lebih dikenal dengan sebutan MINA, menyangkal keterlibatan perseroan dalam kasus ini. Menurut Corporate Secretary MINA, Gunawan Angkawibawa, perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan apa pun dengan individu-individu yang sedang menjadi tersangka.
"Perseroan secara tegas membantah berbagai berita yang mengaitkan perusahaan dengan individu-individu yang sedang menghadapi kasus hukum. Informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan menyesatkan, karena Perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut," kata Gunawan.
Gunawan juga menjelaskan bahwa sejak Februari 2025, pengendali utama MINA telah berganti kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme Mandatory Tender Offer (MTO) yang telah mendapat persetujuan regulator. Sejak perubahan pengendali utama tersebut, Perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana pasar modal.
Selain itu, MINA juga menegaskan bahwa tidak ada lagi pengendalian, baik langsung maupun tidak langsung, oleh ESO, EL, atau MPAM terhadap perusahaan. Semua operasional bisnis dan pengambilan keputusan dijalankan secara independen oleh manajemen dengan berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan regulasi.
"Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu," tambahnya.
Bersumber dari sumber kepercayaan, PT Sanurhasta Mitra Tbk atau yang lebih dikenal dengan sebutan MINA, menyangkal keterlibatan perseroan dalam kasus ini. Menurut Corporate Secretary MINA, Gunawan Angkawibawa, perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan apa pun dengan individu-individu yang sedang menjadi tersangka.
"Perseroan secara tegas membantah berbagai berita yang mengaitkan perusahaan dengan individu-individu yang sedang menghadapi kasus hukum. Informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan menyesatkan, karena Perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut," kata Gunawan.
Gunawan juga menjelaskan bahwa sejak Februari 2025, pengendali utama MINA telah berganti kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme Mandatory Tender Offer (MTO) yang telah mendapat persetujuan regulator. Sejak perubahan pengendali utama tersebut, Perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana pasar modal.
Selain itu, MINA juga menegaskan bahwa tidak ada lagi pengendalian, baik langsung maupun tidak langsung, oleh ESO, EL, atau MPAM terhadap perusahaan. Semua operasional bisnis dan pengambilan keputusan dijalankan secara independen oleh manajemen dengan berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan regulasi.
"Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu," tambahnya.