Perseroan yang dituduh terlibat dalam kasus pasar modal yang mengucapkan keberantasan, yaitu PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) telah bantah keterlibatan pihaknya dalam dugaan tindak pidana.
Menurut Corporate Secretary MINA, Gunawan Angkawibawa, perseroan secara tegas membantah berita-berita yang mengaitkan perusahaan dengan individu-individu yang sedang menghadapi kasus hukum. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan menyesatkan, karena Perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut.
Gunawan juga menyampaikan beberapa hal untuk memberikan kejelasan kepada publik dan investor. Pertama, sejak Februari 2025, pengendali utama MINA telah berganti kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme Mandatory Tender Offer (MTO) yang telah mendapat persetujuan regulator. Sejak perubahan ini, Perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana pasar modal.
Selain itu, Gunawan juga menyatakan bahwa tidak ada lagi pengendalian, baik langsung maupun tidak langsung, oleh ESO, EL, atau MPAM terhadap perusahaan. Seluruh operasional bisnis dan pengambilan keputusan, dijalankan secara independen oleh manajemen dengan berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan regulasi.
Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu.
Menurut Corporate Secretary MINA, Gunawan Angkawibawa, perseroan secara tegas membantah berita-berita yang mengaitkan perusahaan dengan individu-individu yang sedang menghadapi kasus hukum. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan menyesatkan, karena Perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut.
Gunawan juga menyampaikan beberapa hal untuk memberikan kejelasan kepada publik dan investor. Pertama, sejak Februari 2025, pengendali utama MINA telah berganti kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme Mandatory Tender Offer (MTO) yang telah mendapat persetujuan regulator. Sejak perubahan ini, Perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana pasar modal.
Selain itu, Gunawan juga menyatakan bahwa tidak ada lagi pengendalian, baik langsung maupun tidak langsung, oleh ESO, EL, atau MPAM terhadap perusahaan. Seluruh operasional bisnis dan pengambilan keputusan, dijalankan secara independen oleh manajemen dengan berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan regulasi.
Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu.